IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh abdi negara dalam menentukan masa akhir pengabdian mereka di instansi pemerintahan.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara profesionalitas aparatur, regenerasi sumber daya manusia, dan penyesuaian kebutuhan organisasi pemerintahan dengan perkembangan zaman.
Batas Usia Pensiun PNS Kini Bervariasi Sesuai Jabatan
Dalam regulasi baru tersebut, batas usia pensiun PNS tidak lagi seragam, melainkan dibedakan berdasarkan jenis jabatan dan level tanggung jawab. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Hingga 60 Tahun
Aturan ini berlaku bagi PNS yang memegang peran strategis dan kepemimpinan tinggi di instansi pemerintahan, yaitu:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Mereka umumnya bertugas di kementerian, lembaga, atau instansi pusat dan daerah dengan tanggung jawab besar terhadap kebijakan publik serta arah pembangunan nasional.
2. Hingga 58 Tahun
Kategori ini mencakup pejabat yang berada di level administrasi dan pengawasan, seperti:
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
Jabatan ini berperan penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan dengan baik di tingkat pelaksanaan.
3. Hingga 58 Tahun
Termasuk dalam kelompok ini adalah:
Pejabat Pelaksana
Pejabat Fungsional Umum
Mereka berperan langsung dalam layanan publik, pengelolaan data, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan sehari-hari.
Jabatan Fungsional Tertentu Bisa Pensiun Hingga 65 Tahun
Menariknya, pemerintah memberikan pengecualian untuk jabatan fungsional tertentu, di mana batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun, tergantung peraturan masing-masing profesi.
Beberapa jabatan yang masuk kategori ini antara lain: