IKN Pos
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Semua Instansi Wajib Gunakan Skema PPPK Paruh Waktu

by Derry Sutardi
15:29 Oktober 20, 2025
in News
A A
Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Guru Honorer Sebesar Rp 2 Juta Per Bulan di Luar Gaji Pokok, Ini Syaratnya…

Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia akhirnya menegaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah melarang seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer baru.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai status tenaga honorer selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sering kali menimbulkan ketidakpastian status kerja.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan sistem kepegawaian berjalan profesional, efisien, dan adil bagi seluruh aparatur negara.

“Jika ada kebutuhan ASN, manfaatkan dulu skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru,” tegas Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, dalam keterangan resminya.

PPPK Paruh Waktu Jadi Alternatif Pengganti Honorer

Sebagai pengganti honorer, KemenPAN-RB mendorong instansi untuk memanfaatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema ini dinilai lebih jelas secara hukum, dengan hak dan kewajiban yang diatur sesuai regulasi ASN.

Namun, status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar tenaga paruh waktu ini bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di tiap instansi.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan profesionalisme dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur sipil negara.

Masa Transisi: Dari Honorer ke PPPK Penuh Waktu

Pemerintah memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan penuh.

Proses alih status tenaga PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026.

Dalam proses ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar transisi berjalan lancar.

Seluruh tenaga paruh waktu akan melewati proses verifikasi ketat berdasarkan kinerja, masa kerja, dan kesesuaian dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Kebijakan ini menandai berakhirnya era tenaga honorer,” tegas Aba Subagja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ASN 2025kebijakan KemenPAN-RB tentang ASNKemenPAN-RBlarangan tenaga honorerpemerintah larang rekrut honorer baru 2025PPPK paruh waktusistem kepegawaian baru tanpa honorertransisi tenaga honorer ke PPPK penuh waktu

Derry Sutardi

Next Post

JAHAT BANGET! Ketika Bunda Corla Jadi 'Mertua Ngeri Kali'

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO, Prabowo Terpukau Lihat 'Gunung Uang'

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Terminal LPG Tanjung Sekong: Tulang Punggung 40% Kebutuhan LPG Nasional

13:59 Oktober 23, 2025

BUKAN HOAX! WhatsApp Batasi Chat Bulanan, Spam Siap-Siap Kena Gembok

12:01 Oktober 23, 2025

Heboh! Prabowo Subianto Disebut Pernah Disuap Rp16,5 Triliun, Tapi Langsung Ditolak Mentah-Mentah!

10:43 Oktober 23, 2025

Bukan Mata Air Alami! Dedi Mulyadi Bongkar Sumber Air yang Diambil Aqua, Bikin Publik Terperangah!

10:07 Oktober 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version