Home News Resmi! Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Semua Instansi Wajib Gunakan Skema PPPK Paruh Waktu
News

Resmi! Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Semua Instansi Wajib Gunakan Skema PPPK Paruh Waktu

Share
Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT
Share

Tujuan: Birokrasi Efisien, ASN Profesional

Kebijakan pelarangan tenaga honorer ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien, profesional, dan akuntabel.

Dengan status yang jelas baik sebagai PNS maupun PPPK penuh waktu pegawai diharapkan memiliki motivasi kerja yang lebih tinggi serta kualitas pelayanan publik yang meningkat.

Pemerintah juga menegaskan, reformasi ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bagian dari transformasi besar dalam tata kelola SDM aparatur negara.

Dengan sistem yang lebih terstruktur, birokrasi di semua tingkatan diharapkan makin modern, transparan, dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.

Tantangan dan Pendampingan Transisi

Meski kebijakan ini disambut baik sebagai langkah maju, pemerintah mengakui bahwa masa transisi tidak akan mudah. Banyak tenaga honorer yang masih menggantungkan hidup dari sistem lama.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen melakukan pendampingan dan sosialisasi intensif agar proses peralihan berjalan adil dan tanpa gejolak sosial.

Pendataan dan verifikasi pegawai paruh waktu akan menjadi kunci utama agar tenaga yang berhak bisa beralih status dengan mulus.

Arah Baru Reformasi ASN

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi dan penataan SDM aparatur negara.

Dengan dihapusnya rekrutmen honorer baru dan diintegrasikannya PPPK ke dalam sistem kepegawaian nasional, Indonesia sedang menuju era baru ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian hukum.

Langkah ini juga diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pemerintah pada tenaga kerja informal dan meningkatkan efisiensi anggaran serta transparansi pengelolaan SDM.

Share
Related Articles
Program Emas
News

Harga Emas Pegadaian Melonjak Capai Rp3 Juta per Gram

IKNPOS.ID - Pergerakan harga emas kembali menarik perhatian pasar. Di tengah minat...

News

Waspada Virus Nipah yang Menyerang India, Tidak Ada Vaksin dan Obat, Begini Gejalanya

IKNPOS.ID - Merebaknya kasus virus Nipah di India kembali menjadi perhatian dunia...

News

Gempa M 5,7 Guncang Pacitan: Getaran Terasa Hingga Bali dan Mataram, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

IKNPOS.ID  – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,7 yang berpusat di Pacitan,...

MENKEU PURBAYA GERAM, 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak
News

MENKEU PURBAYA GERAM! 40 Perusahaan China Diduga Manipulasi KTP & Pajak

IKNPOS.ID - Pemerintah bersiap mengambil tindakan keras terhadap puluhan perusahaan baja asal...