Home News Resmi! Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Semua Instansi Wajib Gunakan Skema PPPK Paruh Waktu
News

Resmi! Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Semua Instansi Wajib Gunakan Skema PPPK Paruh Waktu

Share
Ilustrasi - Para guru honorer akan mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok dengan syarat telah memiliki sertifikasi guru. Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia akhirnya menegaskan langkah besar dalam reformasi birokrasi. Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah melarang seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer baru.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai status tenaga honorer selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sering kali menimbulkan ketidakpastian status kerja.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan sistem kepegawaian berjalan profesional, efisien, dan adil bagi seluruh aparatur negara.

“Jika ada kebutuhan ASN, manfaatkan dulu skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru,” tegas Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, dalam keterangan resminya.

PPPK Paruh Waktu Jadi Alternatif Pengganti Honorer

Sebagai pengganti honorer, KemenPAN-RB mendorong instansi untuk memanfaatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema ini dinilai lebih jelas secara hukum, dengan hak dan kewajiban yang diatur sesuai regulasi ASN.

Namun, status PPPK paruh waktu bersifat sementara. Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar tenaga paruh waktu ini bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada kebutuhan jabatan dan ketersediaan anggaran di tiap instansi.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menekankan profesionalisme dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur sipil negara.

Masa Transisi: Dari Honorer ke PPPK Penuh Waktu

Pemerintah memberikan waktu bagi seluruh instansi untuk melakukan pendataan dan penyesuaian kebutuhan pegawai sebelum sistem kepegawaian baru diterapkan penuh.

Proses alih status tenaga PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga awal 2026.

Dalam proses ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar transisi berjalan lancar.

Seluruh tenaga paruh waktu akan melewati proses verifikasi ketat berdasarkan kinerja, masa kerja, dan kesesuaian dengan jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Kebijakan ini menandai berakhirnya era tenaga honorer,” tegas Aba Subagja.

Share
Related Articles
News

Kemenhub Beri Dispensasi Kapal di Pelabuhan Trisakti, Kapasitas Penumpang Naik Hingga 1.010 Orang saat Mudik Lebaran

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan dispensasi operasional bagi...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Lebaran 2026: Tol IKN Resmi Dibuka Fungsional! Cek Jadwal dan Rute Alternatifnya di Sini

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi pemudik di wilayah Kalimantan Timur! Untuk mendukung...

News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

IKNPOS.ID - Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...