Home News Resmi! Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku 1 Tahun: Ini Isi, Syarat, dan Harapan Pemerintah
News

Resmi! Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya Berlaku 1 Tahun: Ini Isi, Syarat, dan Harapan Pemerintah

Share
CPNS 2026
Share

Isi dan Ketentuan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Sebelum mulai bekerja, setiap PPPK paruh waktu wajib menandatangani perjanjian kerja satu tahun yang mencakup sejumlah poin penting, seperti:

  • Nama dan jabatan pegawai

  • Unit kerja penempatan

  • Target dan ekspektasi kinerja

  • Skema kerja (paruh waktu atau fleksibel)

  • Hak dan kewajiban

  • Mekanisme evaluasi serta masa kontrak kerja

Selain itu, PPPK paruh waktu juga diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang berfungsi sebagai panduan target kerja selama masa kontrak berlangsung.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan oleh instansi terkait.
Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan apakah kontrak bisa diperpanjang atau tidak di tahun berikutnya.

3 Syarat Utama Agar Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar kontraknya dapat diperpanjang:

  1. Memenuhi target SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai perjanjian kerja.
    Target ini menjadi indikator utama yang menilai produktivitas dan kontribusi pegawai.

  2. Menunjukkan kinerja baik selama masa kontrak.
    Disiplin, tanggung jawab, serta pencapaian hasil kerja menjadi aspek penting dalam penilaian.

  3. Lulus evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.
    Proses evaluasi ini dilakukan secara objektif berdasarkan data capaian kerja dan laporan kinerja masing-masing pegawai.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja kurang memuaskan atau target tidak tercapai, maka kontrak kerja otomatis tidak diperpanjang.

Namun, bagi yang memperoleh hasil evaluasi “memuaskan”, peluang untuk diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi PPPK penuh terbuka lebar.

Harapan Pemerintah dari Sistem Kontrak Tahunan

Pemerintah berharap sistem kontrak tahunan berbasis kinerja ini mampu mendorong produktivitas dan profesionalitas ASN.

Dengan evaluasi rutin dan sistem penghargaan berbasis prestasi, pegawai PPPK paruh waktu diharapkan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik.

Kemenpan RB menilai, kebijakan ini juga menjadi langkah nyata dalam reformasi birokrasi dan penataan tenaga honorer, agar seluruh pegawai memiliki status yang jelas dan kinerja yang terukur.

“Melalui sistem ini, kita ingin memastikan bahwa setiap pegawai di instansi pemerintah benar-benar bekerja berdasarkan kompetensi dan hasil kerja, bukan semata karena masa kerja,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Kemenpan RB.

Share
Related Articles
News

Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal

IKNPOS.ID - Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan...

News

Tagih Janji, Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo

IKNPOS.ID - Tokoh adat Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo...

News

Mudik Lebaran 2026 Dijaga 317 Ribu Personel, 10 Tol Fungsional Dibuka untuk Urai Macet

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi jutaan pemudik! Kepolisian Republik Indonesia memastikan arus...

News

Video Bentrokan Berdarah di Kapuas Kalteng: Polisi dan Massa Adat Terluka Saat Penutupan Jalan Tambang

IKNPOS.ID - Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten...