-
Data kepegawaiannya sudah terverifikasi di database BKN, dan
-
Telah mengikuti seleksi ASN tahun berjalan (2024) melalui jalur CPNS atau PPPK.
“Kami memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan sistem yang objektif dan profesional, bukan atas dasar kedekatan atau rekomendasi,” tegas Aba Subagja.
Tujuan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan baru ini hadir bukan hanya sebagai solusi administratif, tetapi juga bagian dari strategi besar reformasi birokrasi 2025 yang menekankan efisiensi dan profesionalisme aparatur negara.
Ada tiga tujuan utama di balik kebijakan ini:
-
Perlindungan tenaga honorer agar tetap memiliki status kepegawaian yang jelas.
-
Menjaga stabilitas layanan publik di tengah transisi sistem ASN baru.
-
Mendorong pemerataan kesempatan kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menghindari kekosongan posisi di sektor pelayanan publik yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga honorer.
Konteks Reformasi ASN dan Masa Depan Tenaga Honorer
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer secara bertahap hingga akhir 2025, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memastikan agar honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan pekerjaan, namun tetap bekerja dengan status resmi yang diakui negara.
Model kerja paruh waktu ini juga memungkinkan fleksibilitas jam kerja bagi tenaga honorer tertentu, seperti petugas kebersihan, tenaga administrasi, dan staf pendukung, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.