IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria utama yang berhak mengikuti skema pengangkatan ini.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional sekaligus upaya pemerintah melindungi tenaga honorer dari potensi PHK massal menjelang transisi sistem kepegawaian baru.
KemenPAN-RB: Skema Ini Bentuk Perlindungan untuk Tenaga Honorer
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bentuk kejelasan status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan,” ujar Aba Subagja, dikutip Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, sistem paruh waktu ini juga diharapkan bisa menjawab tantangan efisiensi birokrasi sekaligus membuka peluang bagi ASN muda untuk berkarier di lingkungan pemerintahan.
4 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, hanya tenaga honorer yang memenuhi empat syarat utama berikut ini yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
Nilai-nilai dasar ini menjadi acuan utama dalam menilai integritas dan loyalitas tenaga honorer terhadap negara.Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon PPPK harus terbukti memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau etik.Terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hanya honorer yang sudah terdata resmi di database BKN yang akan diverifikasi dan diproses untuk pengangkatan paruh waktu.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tahun 2024 (CPNS maupun PPPK), meskipun tidak lolos.
Artinya, tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi resmi tetapi belum lulus tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sesuai ketentuan baru.
Tidak Semua Honorer Bisa Otomatis Diangkat
KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan tidak bersifat otomatis bagi seluruh tenaga honorer. Prosesnya tetap akan mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai sistem seleksi ASN yang berlaku.
Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema PPPK Paruh Waktu diwajibkan memastikan: