Home News Resmi! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Golongan IV Dapat Kenaikan Tertinggi hingga 12 Persen
News

Resmi! Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Golongan IV Dapat Kenaikan Tertinggi hingga 12 Persen

Share
Share

IKNPOS.ID – Menjelang akhir tahun, kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS tahun 2025, yang mulai diberlakukan efektif pada Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Sistem Penggajian ASN, sebagai bagian dari langkah reformasi kesejahteraan aparatur negara.

Tujuan utamanya adalah menjaga daya beli ASN di tengah inflasi serta memastikan kesejahteraan pegawai negeri meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

Langkah ini menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam memperkuat birokrasi yang modern, profesional, dan berorientasi pada hasil kerja nyata.

Bukan Sekadar Naik Gaji, Kini ASN Dapat “Total Reward” Berbasis Kinerja

Kebijakan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah tidak hanya menambah nominal gaji pokok, tetapi juga memperkenalkan konsep baru “total reward” berbasis kinerja.

Dengan sistem ini, ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan kontribusi signifikan terhadap instansi akan mendapatkan penghargaan finansial tambahan di luar kenaikan gaji rutin.

Pemerintah berharap sistem baru ini mampu:

  • Menumbuhkan motivasi kerja di kalangan ASN,

  • Meningkatkan produktivitas dan etos kerja,

  • Serta memperkuat profesionalisme birokrasi di semua level pemerintahan.

Konsep ini sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional, di mana kesejahteraan ASN tak lagi hanya bergantung pada masa kerja atau pangkat, tetapi pada hasil kerja dan dampak nyata terhadap publik.

Rincian Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025

Berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji PNS tahun 2025 dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Golongan I dan II: naik 8%

  • Golongan III: naik 10%

  • Golongan IV: naik 12% (kenaikan tertinggi)

Perhitungan penyesuaian gaji ini mengacu pada gaji pokok terakhir sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan penggajian resmi seluruh ASN di Indonesia.

Dengan kenaikan tersebut, ASN diharapkan bisa memiliki daya beli yang lebih kuat, terutama menghadapi tekanan ekonomi global dan kenaikan biaya hidup di berbagai daerah.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...