Regulasi dan Implikasi Hukum
Perbedaan hak cuti ini menegaskan dua status kepegawaian ASN yang berbeda secara hukum dan administratif.
PNS memiliki status tetap, sehingga mendapatkan hak cuti yang lebih luas.
PPPK memiliki status kontrak jangka tertentu, sehingga hak cutinya lebih terbatas namun tetap dijamin undang-undang.
Semua aturan ini merujuk pada Peraturan BKN dan PermenPAN-RB terbaru, yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian lebih fleksibel dan adil sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Page 3 of 3