Home News Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN
News

Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN

Share
CPNS 2026
Share

Regulasi dan Implikasi Hukum

Perbedaan hak cuti ini menegaskan dua status kepegawaian ASN yang berbeda secara hukum dan administratif.

  • PNS memiliki status tetap, sehingga mendapatkan hak cuti yang lebih luas.

  • PPPK memiliki status kontrak jangka tertentu, sehingga hak cutinya lebih terbatas namun tetap dijamin undang-undang.

Semua aturan ini merujuk pada Peraturan BKN dan PermenPAN-RB terbaru, yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian lebih fleksibel dan adil sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing ASN.

Share
Related Articles
News

Pesawat Militer Jatuh di Kolombia, 66 Orang Tewas

IKNPOS.ID -Kecelakaan pesawat angkut militer kembali terjadi. Sebuah pesawat jenis Lockheed C-130...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Iran: Semua Kapal Bisa Lewat Selat Hormuz Kecuali AS-Israel dan Sekutunya

IKNPOS.ID - Pemerintah Iran memastikan jalur pelayaran di Selat Hormuz tetap terbuka...

News

Rayakan Ulang Tahun, Tarif MRT Jakarta Cuma Rp243 Hari Ini! Begini Cara Mendapatkannya

IKNPOS.ID – Ada kabar gembira bagi warga pengguna transportasi publik di ibu...

Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...