Reformasi ASN
Langkah kajian terhadap PPPK paruh waktu merupakan bagian dari peta jalan reformasi ASN yang sedang dirumuskan oleh BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
Reformasi ini menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi nasional yang menekankan prinsip adaptif, produktif, serta responsif terhadap perubahan zaman.
Pemerintah menargetkan sistem kepegawaian ke depan akan lebih dinamis, memanfaatkan teknologi digital, dan membuka ruang bagi model kerja fleksibel tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Skema PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, menarik talenta profesional, dan mengoptimalkan peran ASN dalam berbagai bidang yang membutuhkan keahlian khusus.
Sekilas Tentang PPPK dan Dasar Hukumnya
Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah skema rekrutmen aparatur sipil negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Selama beberapa tahun terakhir, PPPK menjadi solusi bagi pemerintah untuk mempercepat pemenuhan tenaga profesional, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Kini, dengan adanya rencana PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya menghadirkan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan menyesuaikan dengan kebutuhan era digital.