Harapan PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS
Selain soal cuti, kabar menggembirakan datang dari Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS secara bertahap.
RUU ASN tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah.
“Kalau secara kajian yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni
Masalah Tunjangan dan Kesetaraan Kesejahteraan
Reni juga menyoroti adanya perbedaan tunjangan dan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, meskipun keduanya sama-sama termasuk dalam kategori ASN.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU ASN ke depan akan memperhatikan aspek kesetaraan kesejahteraan, terutama bagi PPPK yang sudah lama mengabdi di sektor pendidikan dan kesehatan.
Reni memastikan bahwa pembahasan RUU ini akan melibatkan akademisi, perwakilan PPPK, dan lembaga keuangan negara, agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Meski begitu, beberapa pemerintah daerah sudah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga perbedaan kesejahteraan dengan PNS tidak terlalu jauh.