Home News PPPK Paruh Waktu Resmi Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap! Gaji hingga Rp7 Juta, Ini Daftar Hak yang Wajib Kamu Tahu!
News

PPPK Paruh Waktu Resmi Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap! Gaji hingga Rp7 Juta, Ini Daftar Hak yang Wajib Kamu Tahu!

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Setelah resmi menjalankan masa tugasnya, para pegawai ini kini dipastikan mendapat berbagai tunjangan dan hak layaknya ASN penuh waktu, meskipun jam kerja mereka lebih singkat.

Program PPPK Paruh Waktu sendiri hadir sebagai bentuk inovasi pemerintah dalam memberi kesempatan kerja yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa harus terikat jam kerja penuh.

Menurut keterangan Kementerian PANRB, semua PPPK Paruh Waktu akan memperoleh tunjangan sesuai proporsi jam kerja dan tanggung jawab, agar tetap mendapatkan perlindungan serta penghargaan yang layak atas kinerja mereka.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Pegawai?

Sebagai bagian dari ASN, para PPPK Paruh Waktu berhak atas berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan durasi jam kerja. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Pekerjaan

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu menerima tunjangan pekerjaan yang disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Meskipun bekerja dengan jam lebih singkat, kontribusi mereka tetap dihargai penuh oleh pemerintah.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sama seperti ASN lainnya, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR. Besarannya menyesuaikan jam kerja masing-masing dan dapat digunakan untuk keperluan khusus seperti persiapan hari raya atau kebutuhan keluarga.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

Bagi mereka yang harus berpindah lokasi atau melakukan tugas lapangan, pemerintah juga memberikan tunjangan transportasi. Selain itu, mereka mendapat fasilitas kerja seperti seragam, laptop, atau alat kerja pendukung lain agar pekerjaan dapat berjalan profesional.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

Keamanan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas. Karena itu, PPPK Paruh Waktu dijamin melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Bisa Capai Rp7 Juta!

Tak hanya tunjangan, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan gaji pokok sesuai golongan. Berikut rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan golongan:

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...