IKNPOS.ID – Tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta efektivitas pelayanan publik di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tercapai setelah disepakatinya kejelasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitar.
Penetapan batas wilayah ini bisa menjadi fondasi kuat menuju pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoria IKN (OIKN), Thomas Umbu Pati Tena, pihaknya telah menyusun roadmap atau peta jalan menuju pembentukan Pemdasus.
Dalam peta jalan tersebut, sejumlah aspek penting tengah disiapkan, mulai dari regulasi, administrasi kewilayahan, kelembagaan, hingga manajemen sumber daya manusia.
“Kami telah menyiapkan berbagai hal menuju Pemdasus, termasuk regulasi, kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan dan aset, pelayanan publik, serta mekanisme pelaporan dan akuntabilitas. Salah satu unsur pentingnya adalah penegasan batas wilayah IKN dengan Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Thomas, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia juga menjelaskan, penegasan batas wilayah menjadi bagian krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperjelas kewenangan antarwilayah dalam urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penegasan batas wilayah dilakukan agar pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih. Prosesnya meliputi pelacakan titik koordinat garis batas, verifikasi lapangan, hingga musyawarah dengan warga terdampak,” tambahnya.
Penetapan Batas Wilayah Libatkan Berbagai Unsur
Menurutnya, proses penegasan batas ini melibatkan tim teknis OIKN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemerintah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan.
“Kami berterima kasih kepada Kemendagri, BIG, dan seluruh tim teknis serta pemerintah daerah yang telah bekerja di lapangan, melakukan survei, pelacakan batas, dan verifikasi teknis hingga akhirnya disepakati bersama pada 3 Oktober 2025,” ungkap Thomas.