IKNPOS.ID – Batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan. Hal ini ditandai dengan telah ditekennya delineasi antara Pemkab PPU dengan Otorita IKN (OIKN).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor di Kantor Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa, 21 Oktober 2025.
“Penandatanganan kesepakatan batas wilayah ini bagian dari jalan keluar dan kepastian atas wilayah-wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan IKN serta batas-batas dengan kabupaten sekitar, baik PPU, Kukar maupun Kota Balikpapan,” kata Mudyat.
Saat ini konsentrasi Pemkab PPU adalah merampungkan tahapan untuk membentuk kecamatan baru. Pemerintah daerah juga telah membuat surat yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengatakan, untuk kepentingan strategis nasional, maka kementerian atau lembaga dapat mengusulkan pembentukan kecamatan baru.
“Sebagai kementerian atau lembaga dalam hal ini yakni pihak IKN. Pak Bas (Basuki Hadimuljono-Kepala OIKN) telah membuat surat, dan atas dasar surat tersebut kita minta dilakukan untuk penetapan pembentukan kecamatan baru,” pungkas Nicko.
Sekadar diketahui, pemekaran kecamatan dilakukan seiring hadirnya IKN Nusantara. Dalam pemekaran nanti, Kecamatan Penajam dan Babulu dimekarkan masing-masing 2 kecamatan sedangkan Waru tetap 1 kecamatan. Sehingga, ke depannya terdapat 5 kecamatan di Kabupaten PPU.
Kecamatan Sepaku Masuk ke Wilayah IKN
Usai dilakukan penetapan batas wilayah antara Kabupaten PPU dengan IKN, otomatis Kecamatan Sepaku sepenuhnya masuk dalam administrasi IKN.
Meski begitu, tak semua daerah di wilayah kecamatan itu lepas dari Benuo Taka, seperti Kelurahan Maridan.
Diinformasikan, Kelurahan Maridan tetap berada di bawah administratif Kabupaten PPU. Dimana penggabungan Kelurahan Jenebora, Pantai Lango, Buluminung, Riko, Sotek, Sepan dan Desa Bukit Subur, Kecamatan Penajam dibentuk kecamatan baru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, sebuah kabupaten paling sedikit harus terdiri atas 5 kecamatan.