IKNPOS.ID – Proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 akhirnya memasuki tahap terakhir, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN BKN.
Setelah melewati seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga pengumuman hasil akhir, tahapan ini menjadi gerbang penentu sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai ASN dengan status PPPK.
Meski terlihat sederhana, banyak peserta gagal di tahap ini hanya karena kesalahan kecil, seperti format dokumen yang salah, identitas tidak sesuai, hingga error saat unggah.
Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis panduan resmi agar peserta tidak terjebak pada masalah teknis maupun administratif.
Berikut ini rangkuman FAQ (Frequently Asked Questions) DRH PPPK Paruh Waktu 2025, lengkap dengan solusi dan tips agar proses berjalan lancar.
1. Apa itu DRH dan kenapa penting?
DRH (Daftar Riwayat Hidup) adalah berkas resmi berisi data identitas, pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen administratif yang diverifikasi langsung oleh BKN.
Kesalahan data sekecil apa pun (nama, tanggal lahir, gelar) bisa membatalkan kelulusan.
2. SKCK harus dari Polsek atau Polres?
Ketentuan umum mewajibkan SKCK diterbitkan Polres, bukan Polsek. Namun, beberapa BKPSDM daerah dapat mengeluarkan aturan berbeda.
Pastikan membaca pengumuman resmi BKPSDM sebelum mengurus SKCK agar dokumen sah dan tidak ditolak.
3. Surat sehat dari klinik swasta, apakah diterima?
Tidak. Surat sehat hanya berlaku jika diterbitkan oleh dokter ASN di RSUD atau Puskesmas. Dokumen ini wajib memuat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta ditandatangani dokter ASN aktif. Surat dari klinik swasta otomatis tidak sah.
4. Siapa yang berwenang menerbitkan surat penempatan?
Surat penempatan PPPK diterbitkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja tujuan, bukan BKPSDM.
Surat ini berfungsi menetapkan lokasi tugas sesuai formasi yang dilamar. Pastikan nama jabatan, unit kerja, dan tanda tangan pejabat sesuai dengan SK formasi.
5. Bagaimana solusi jika muncul error “Galat 500” di SSCASN?
Error ini biasanya terjadi karena server overload, ukuran file terlalu besar, atau format tidak sesuai. Solusinya:
- Unggah dokumen pada jam sepi (00.00–06.00 WIB).
- Gunakan format PDF/JPG dengan ukuran sesuai ketentuan.
- Bersihkan cache browser, gunakan Chrome/Edge versi terbaru.
- Jika gagal terus, segera laporkan ke helpdesk SSCASN atau BKPSDM dengan bukti screenshot.
6. Apakah data DRH bisa diubah setelah disimpan?
Data masih bisa diubah selama tahap pengisian belum dikunci. Namun, jika sudah klik “Simpan Permanen”, perubahan tidak bisa dilakukan kecuali lewat surat pernyataan resmi dengan bukti autentik. Karena itu, cek data berkali-kali sebelum mengunci.
7. Apa risiko jika salah unggah dokumen?
Risikonya serius: verifikasi bisa ditolak, penetapan NIPPPK tertunda, bahkan kelulusan dibatalkan. Kesalahan umum antara lain:
- Ijazah tanpa legalisir sah.
- SKCK dari Polsek.
- Surat sehat dari klinik swasta.
Pastikan semua dokumen sesuai standar BKN sebelum diunggah.
8. Tips agar pengisian DRH lancar tanpa kendala
BKN menyarankan peserta melakukan:
- Gunakan sumber informasi resmi (BKN, SSCASN, BKPSDM).
- Siapkan dokumen asli dan legalisir jauh hari sebelum unggah.
- Gunakan internet stabil dan simpan bukti unggah di cloud.
- Hindari unggah di hari terakhir karena server sering padat.
9. Mengapa pemerintah menekankan transparansi di tahap DRH?
Menurut BKN, tahap DRH adalah bentuk komitmen transparansi rekrutmen ASN. Pemerintah bahkan aktif menjawab pertanyaan peserta lewat kanal resmi seperti akun @BKNgoid. Tujuannya agar proses seleksi PPPK tetap akuntabel dan adil.