Home Uncategorized Panduan Lengkap Cara Mengubah Status Guru Honorer Menjadi P3K di Dapodik 2025
Uncategorized

Panduan Lengkap Cara Mengubah Status Guru Honorer Menjadi P3K di Dapodik 2025

Share
OIKN beri pelatihan pada ratusan guru di wilayah delineasi IKN.
OIKN beri pelatihan pada ratusan guru di wilayah delineasi IKN.
Share

IKNPOS.ID – Tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi dunia pendidikan Indonesia. Ribuan guru honorer akhirnya resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah bertahun-tahun menunggu kepastian.

Transformasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan dedikasi guru yang telah lama mengajar di sekolah negeri dengan segala keterbatasan.

Namun, di balik euforia pengangkatan tersebut, muncul pertanyaan penting: Bagaimana cara mengubah status dari honorer ke P3K di sistem Dapodik?

Pertanyaan ini penting karena data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menjadi dasar utama untuk penyaluran tunjangan, gaji, hingga jenjang karier guru ke depan. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

1. Langkah Awal: Lapor ke Admin Dinas Pendidikan

Setelah menerima SK P3K, langkah pertama yang wajib dilakukan guru adalah melapor ke admin Dinas Pendidikan setempat.
Admin dinas akan memperbarui data di sistem Dapodik dengan:

  • Mengubah status kepegawaian dari honorer menjadi P3K,

  • Memasukkan nomor SK pengangkatan dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal),

  • Menetapkan instansi pengangkat, yakni pemerintah daerah.

Guru disarankan membawa dokumen penting seperti SK P3K, KTP, dan NIK agar datanya sesuai dengan sistem nasional.

Langkah ini menjadi pintu pertama agar guru tercatat secara resmi sebagai P3K di sistem nasional pendidikan.

2. Peran Operator Sekolah: Sinkronisasi dan Tarik Data di Dapodik

Setelah data diperbarui oleh Dinas Pendidikan, giliran operator sekolah yang berperan penting.

Operator harus melakukan tarik data terbaru di aplikasi Dapodik agar perubahan status guru ter-update dan tersinkronisasi ke server nasional Kemdikbud.

Sinkronisasi ini sangat penting karena Dapodik menjadi basis utama pengelolaan tunjangan profesi guru (TPG) dan berbagai hak lainnya.

Jika data guru tidak tersinkron, sistem pusat masih akan membaca statusnya sebagai honorer — dan ini bisa menyebabkan penundaan pencairan tunjangan atau gaji.

Tips: Guru disarankan berkoordinasi aktif dengan operator sekolah untuk memastikan semua data sesuai SK terbaru.

Share
Related Articles
KIPI Maloy harus direvitalisasi
Uncategorized

Pemprov Kaltim Siapkan Rp10,5 Miliar untuk Tim Ahli Gubernur 2026, Ini Rincian Honor hingga Perjalanan Dinas

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan anggaran sebesar Rp10,5...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Foto: Dok/Puspen TNI
Uncategorized

Panglima TNI Sebut Status Siaga 1 untuk Uji Kesiapsiagaan Prajurit dan Alutsista

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto menegaskan bahwa instruksi status Siaga...

Uncategorized

Fitur-Fitur Canggih Galaxy S26: AI Makin Pintar, HP Bisa Atasi Masalah Sendiri

IKNPOS.ID - Samsung Electronics resmi memperkenalkan flagship terbarunya, Samsung Galaxy S26, dengan...

Uncategorized

Pemerintah Bangun Madrasah Terintegrasi di IKN, Lengkap dari RA hingga MA dengan Asrama

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana membangun Madrasah Terintegrasi di...