Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (2024–2025)
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini:
1. Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.883.700
Ib: Rp1.748.100 – Rp1.994.200
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.078.500
Id: Rp1.748.100 – Rp2.166.500
2. Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.720.500
IIb: Rp1.781.000 – Rp2.835.700
IIc: Rp1.856.200 – Rp2.955.500
IId: Rp1.934.800 – Rp3.080.500
3. Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp2.080.100 – Rp3.416.400
IIIb: Rp2.163.200 – Rp3.563.500
IIIc: Rp2.259.900 – Rp3.711.500
IIId: Rp2.355.400 – Rp3.868.400
4. Pensiunan Golongan IV
IVa: Rp2.455.000 – Rp4.032.000
IVb: Rp2.558.900 – Rp4.202.600
IVc: Rp2.667.100 – Rp4.380.400
IVd: Rp2.779.900 – Rp4.565.700
IVe: Rp2.897.600 – Rp4.758.800
Hingga saat ini, angka tersebut masih menjadi acuan resmi bagi pembayaran pensiun PNS dan ahli warisnya di tahun 2025.
Kapan Gaji Pensiunan Akan Naik?
Banyak pihak berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib pensiunan PNS, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup dan inflasi.
Namun hingga kini, belum ada sinyal kuat dari pemerintah terkait revisi PP No. 8 Tahun 2024 atau kebijakan tambahan yang menyertakan kenaikan tunjangan pensiun di tahun anggaran 2025.
Kenaikan gaji ASN aktif memang menjadi prioritas utama dalam RKP 2025, sementara evaluasi terhadap besaran pensiun kemungkinan akan dibahas di tahap berikutnya.




















