IKNPOS.ID – Kabar bahagia datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menjadi angin segar bagi jutaan ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri, karena memuat kebijakan kenaikan gaji di tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang secara jelas dalam lampiran halaman 3 poin ke-6 Perpres 79/2025 yang berbunyi:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Artinya, mulai tahun 2025, para pegawai negeri aktif akan menikmati peningkatan penghasilan, termasuk mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan.
Perpres 79/2025, Wujud Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Perpres ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan nasional.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif, terutama yang berperan langsung dalam pelayanan publik.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan gaji ASN diharapkan bisa mendorong kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan daya beli aparatur negara.
Namun, Pensiunan PNS Belum Termasuk dalam Perpres 79/2025
Meski menjadi kabar gembira bagi ASN aktif, pensiunan PNS, janda, duda, maupun ahli waris belum mendapatkan penyesuaian gaji di tahun 2025.
Hingga Oktober 2025, tidak ditemukan ketentuan baru yang menyebutkan adanya kenaikan gaji atau tunjangan pensiun dalam Perpres 79/2025.
Sementara itu, gaji pensiunan masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024,
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024.
Kedua aturan inilah yang masih menjadi dasar pembayaran pensiun bagi mantan ASN dan ahli warisnya.




















