IKNPOS.ID – Mulai Oktober 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai instansi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang durasi kerja, masa kontrak, hingga mekanisme pengangkatan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu skema yang selama ini banyak dinanti tenaga honorer dan calon ASN.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Tujuan Diterapkannya
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi efisien bagi pemerintah dalam mengelola anggaran pegawai tanpa mengorbankan kebutuhan pelayanan publik.
Skema ini memungkinkan instansi merekrut tenaga kerja profesional dengan jam kerja lebih fleksibel, yakni setengah dari pegawai penuh waktu.
Kebijakan ini juga menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum memiliki kesempatan menjadi ASN atau PPPK penuh waktu, karena tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan tanpa meninggalkan aktivitas lain di luar pekerjaan pemerintah.
Menurut KemenPAN-RB, sistem paruh waktu membantu instansi di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik untuk mengisi kekosongan posisi dengan beban anggaran lebih ringan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Dalam aturan terbaru, jam kerja PPPK dibagi menjadi dua kategori utama:
- PPPK Penuh Waktu
- Bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu,
sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. - Mendapat gaji dan tunjangan penuh sesuai ketentuan ASN.
- Bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu,
- PPPK Paruh Waktu
- Bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu,
tergantung kebutuhan instansi dan jenis pekerjaan. - Gaji dihitung proporsional berdasarkan jam kerja aktual.
- Bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu,
Perbedaan jam kerja ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan beban kerja dengan kemampuan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Masa Kontrak dan Hak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16/2025, masa kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja memuaskan.
Sementara PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki kontrak hingga lima tahun.