IKN Pos
Kamis, Oktober 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak

by Derry Sutardi
15:56 Oktober 8, 2025
in News
A A
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

Dari sisi hak, PPPK Penuh Waktu mendapat tunjangan, cuti, serta fasilitas kerja lebih lengkap.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh hak dasar, seperti:

  • Upah sesuai jam kerja,
  • Perlindungan kerja,
  • Dan kemungkinan perpanjangan kontrak bila kinerja baik.

Hal paling mencolok adalah perbedaan gaji. PPPK Penuh Waktu menerima gaji sesuai standar ASN dan tunjangan pemerintah, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan upah proporsional berdasarkan jam kerja.

Peluang dan Tantangan Skema PPPK Paruh Waktu

Walau hak dan fasilitasnya lebih terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memberikan peluang karier yang nyata bagi banyak tenaga honorer.
Mereka berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kebutuhan instansi.

Namun, tantangan terbesar dari sistem ini adalah transparansi dan keadilan dalam pengaturan jam kerja, kompensasi, serta penilaian kinerja.
Instansi harus memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai tenaga sekunder, tetapi sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik.

Penerapan aturan PPPK Paruh Waktu mulai Oktober 2025 akan menjadi babak baru reformasi birokrasi di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan produktivitas layanan publik, sekaligus memberi ruang kerja fleksibel bagi masyarakat.

Dengan regulasi yang jelas, sistem pengawasan ketat, dan transparansi dalam pengelolaan, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi model kerja masa depan di lingkungan pemerintahan.

Catatan:

Artikel ini ditujukan untuk tujuan informasi umum. Data dan kebijakan dapat berubah sesuai peraturan resmi dari Kementerian PAN-RB. Pastikan selalu memperbarui informasi melalui kanal pemerintah resmi sebelum mengajukan lamaran PPPK Paruh Waktu.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aturan jam kerja PPPK Paruh Waktu 2025aturan PPPK terbarugaji PPPK paruh waktugaji PPPK paruh waktu 2025jam kerja PPPK paruh waktumasa kontrak PPPK Paruh Waktuperbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktuPPPK paruh waktu

Derry Sutardi

Next Post

Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Adu Ide Kreatif di Depan Juri, Siapa yang Mampu Buat Daniel Mananta & Lizzie Parra Terpukau?

Harga Pi Network Terjun 9,6%: Ahli Sebut Proyek Berpotensi “Rug Pull”

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Crossover Bullish Gagal, Harga Pi Coin Berisiko Turun 23% ke Level Terendah

22:59 Oktober 8, 2025

STOP PANIK! Cara Cerdas Login WA Pakai Nomor Sudah Mati, Dijamin Berhasil

22:47 Oktober 8, 2025

Dua Tahun Terakhir, 67.183 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel

22:47 Oktober 8, 2025

Realme 15 Pro Game of Thrones Limited Edition Rilis, Gamers Wajib Punya

22:18 Oktober 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version