Home News Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak
News

Mulai Oktober 2025, Aturan PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku: Ini Jam Kerja, Gaji, dan Masa Kontrak

Share
Share

Dari sisi hak, PPPK Penuh Waktu mendapat tunjangan, cuti, serta fasilitas kerja lebih lengkap.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya memperoleh hak dasar, seperti:

  • Upah sesuai jam kerja,
  • Perlindungan kerja,
  • Dan kemungkinan perpanjangan kontrak bila kinerja baik.

Hal paling mencolok adalah perbedaan gaji. PPPK Penuh Waktu menerima gaji sesuai standar ASN dan tunjangan pemerintah, sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan upah proporsional berdasarkan jam kerja.

Peluang dan Tantangan Skema PPPK Paruh Waktu

Walau hak dan fasilitasnya lebih terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memberikan peluang karier yang nyata bagi banyak tenaga honorer.
Mereka berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika menunjukkan kinerja baik dan memenuhi kebutuhan instansi.

Namun, tantangan terbesar dari sistem ini adalah transparansi dan keadilan dalam pengaturan jam kerja, kompensasi, serta penilaian kinerja.
Instansi harus memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai tenaga sekunder, tetapi sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik.

Penerapan aturan PPPK Paruh Waktu mulai Oktober 2025 akan menjadi babak baru reformasi birokrasi di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan produktivitas layanan publik, sekaligus memberi ruang kerja fleksibel bagi masyarakat.

Dengan regulasi yang jelas, sistem pengawasan ketat, dan transparansi dalam pengelolaan, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi model kerja masa depan di lingkungan pemerintahan.

Catatan:

Artikel ini ditujukan untuk tujuan informasi umum. Data dan kebijakan dapat berubah sesuai peraturan resmi dari Kementerian PAN-RB. Pastikan selalu memperbarui informasi melalui kanal pemerintah resmi sebelum mengajukan lamaran PPPK Paruh Waktu.

Share
Related Articles
Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!
News

Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!

IKNPOS.ID - Semenanjung Korea kembali membara! Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong...

MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
News

LUAR BIASA! MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKNPOS.ID - Kabar heboh datang dari raksasa energi tanah air! PT Medco...

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan
News

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan

IKNPOS.ID - Keluhan publik soal harga tiket pesawat domestik yang melonjak ekstrem...

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

IKNPOS.ID - Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali...