Home News Mulai 2025, Kemenkeu Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen dan Asabri
News

Mulai 2025, Kemenkeu Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen dan Asabri

Share
CPNS 2026
Share

IKNPOS.ID – Kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah menyiapkan langkah besar dalam sistem pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai tahun 2025, pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan pembayaran gaji pensiunan PNS dari tangan PT Taspen dan PT Asabri.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembayaran gaji pensiunan agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Efisiensi dan Transparansi Jadi Fokus Utama

Astera menjelaskan bahwa dengan pengambilalihan sistem pembayaran ini, pemerintah ingin memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya dalam hal penyaluran dana pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.

“Kami ingin memastikan setiap pensiunan menerima haknya dengan lancar, tepat waktu, dan tanpa hambatan birokrasi,” ujar Astera.

Selama ini, pembayaran pensiun dilakukan oleh PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI/Polri. Namun, sistem yang berjalan dinilai masih perlu penyempurnaan dari sisi integrasi data, kecepatan pencairan, serta efisiensi administrasi.

Dengan sistem baru yang dikelola langsung oleh Kemenkeu, diharapkan proses bisnis pembayaran pensiun menjadi lebih sederhana dan transparan, sekaligus mengurangi risiko keterlambatan pencairan dana.

Dampak Positif Bagi Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Perubahan sistem ini tentu membawa harapan baru bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia. Sebab, pembayaran gaji pensiunan merupakan salah satu sumber utama penghidupan mereka.

Dengan adanya integrasi sistem oleh Kemenkeu, para pensiunan akan merasakan:

  • Pembayaran lebih cepat dan tepat waktu.

  • Proses administrasi yang lebih mudah dan efisien.

  • Transparansi data dan saldo pensiun yang bisa dipantau lebih jelas.

Langkah ini juga diproyeksikan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun oleh pemerintah.

Kebijakan Ini Tak Ubah Nominal Gaji Pensiunan di 2025

Meski sistem pembayaran akan berubah, belum ada rencana kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025. Hingga Oktober 2025, nominal gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12% sejak Januari 2024.

Kemenkeu menyebutkan bahwa perubahan tahun 2025 lebih difokuskan pada reformasi sistem pembayaran, bukan pada besaran tunjangan atau gaji pensiun itu sendiri.

Namun, pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian tunjangan di masa depan, tergantung kondisi fiskal negara dan kebijakan anggaran tahunan.

Share
Related Articles
Prabowo Targetkan Waktu Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Kemenhaj Wajib Efisiensi Anggaran  
News

Pengawasan Diperketat, Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Digelar Tanpa Celah

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...

Jemaah Haji Indonesia
News

Haji 2026 Dipastikan Lancar, Jemaah Indonesia Mulai Berangkat 22 April

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...

News

Misi Diplomasi Asia Timur, Presiden Prabowo Terbang ke Jepang Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...

Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...