4. Penyesuaian Katalog Elektronik Versi 6
Perubahan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 membuat sejumlah Pemda belum familiar dengan fitur-fitur baru, sehingga proses pengadaan menjadi lebih lama.
5. Proyek Fisik Baru Jalan di Kuartal II dan III
Sebagian besar belanja modal bersifat fisik baru dimulai pada kuartal II hingga kuartal III, menyebabkan serapan anggaran di awal tahun masih rendah.
6. Pembayaran Akhir Tahun
Tito menyebut banyak pihak ketiga yang lebih memilih pembayaran di akhir tahun.
“Ada juga yang ingin dibayar akhir tahun sehingga uangnya ditahan dulu. Banyak rekanan yang tidak mau mengambil uangnya dulu,” jelasnya.
7. Keterlambatan Penetapan Juknis DAK
Kementerian/lembaga pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) sering terlambat mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk operasional (jukop), membuat penyerapan dana ikut molor.
8. Pengadaan Tanah dan Sertifikasi
Beberapa Pemda melakukan pengadaan tanah bersamaan dengan pekerjaan fisik, namun sertifikasi tanah belum selesai, menyebabkan dana belum bisa dicairkan.
9. Penundaan Pembayaran Iuran BPJS
Tito juga menyoroti utang iuran BPJS daerah yang pembayarannya tertunda karena perlu rekonsiliasi data antara Pemda dan BPJS.
DKI Jakarta dan Bojonegoro Jadi “Penyimpan” Terbesar
Dari sisi wilayah, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan simpanan pemda tertinggi di bank, mencapai Rp14,68 triliun.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Barat menjadi yang terendah dengan dana hanya Rp150 miliar.
Untuk kategori kabupaten, Bojonegoro menjadi pemegang rekor dengan simpanan Rp3,6 triliun, sedangkan untuk kategori kota, Banjarbaru mencatat simpanan mencapai Rp5,16 triliun.
Belanja Lambat, Pembangunan Bisa Terhambat
Menurut Tito, lambatnya realisasi APBD bukan hanya berdampak pada penumpukan dana di bank, tapi juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Pendapatan dan belanja daerah memiliki kecepatan yang berbeda. Ketika realisasi lambat, uang menumpuk di bank dan pembangunan ikut tertahan,” katanya.
Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih disiplin dan proaktif dalam menjalankan program agar dana publik bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.






















