Home News Mendagri Tito Karnavian Bongkar Alasan Rp233,97 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Ini 9 Penyebabnya!
News

Mendagri Tito Karnavian Bongkar Alasan Rp233,97 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Ini 9 Penyebabnya!

Share
Mendagri Tito Karnavian
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah kembali menyoroti fenomena besarnya dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank.

Berdasarkan data terbaru Bank Indonesia (BI), total uang milik Pemda yang “parkir” di perbankan mencapai Rp233,97 triliun per September 2025.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa dana besar tersebut bukan tanpa sebab.

Ia menilai lambatnya realisasi belanja daerah menjadi faktor utama yang membuat uang APBD belum terserap maksimal.

“Kenapa anggaran tersebut ada di bank? Inilah faktor-faktor penyebabnya, di antaranya adalah karena ada yang bekerja tidak sesuai target,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025, Senin (20/10/2025).

Rinciannya: Kabupaten Paling Banyak Simpan Dana

Dari total Rp233,97 triliun dana Pemda yang mengendap di bank, rincian simpanannya cukup mencengangkan:

  • Rp178 triliun dalam bentuk giro (rekening aktif pemerintah)

  • Rp48 triliun dalam bentuk deposito

  • Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan biasa

Jika dilihat dari tingkat pemerintahan, kabupaten menjadi penyumbang terbesar dengan simpanan mencapai Rp134,26 triliun.

Sementara itu, pemerintah provinsi menyimpan sekitar Rp60,20 triliun, dan pemerintah kota sebesar Rp39,51 triliun.

9 Faktor Penyebab Dana Pemda Mengendap di Bank

Mendagri Tito membeberkan sembilan faktor utama yang menyebabkan uang daerah belum terserap maksimal dan masih mengendap di rekening perbankan.

1. Dampak Kebijakan Inpres No. 1 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran membuat banyak Pemda melakukan penyesuaian pendapatan dan belanja, termasuk pergeseran anggaran, sehingga realisasi APBD menjadi terlambat.

2. Penyesuaian Visi dan Misi Kepala Daerah Baru

Pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 menyebabkan perubahan program dan prioritas daerah, yang akhirnya menunda pelaksanaan kegiatan di lapangan.

3. Kendala Administratif

Beberapa Pemda masih menghadapi kendala administratif dalam pengadaan barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, maupun subsidi.

Share
Related Articles
News

Proyek Intake Sungai Riko-Kernain Dipercepat, Suplai Air Bersih untuk Bandara IKN Segera Terpenuhi

IKNPOS.ID - Pemerintah terus memperkuat infrastruktur dasar di kawasan Ibu Kota Nusantara...

News

Tol Cipali Ramai Lancar, Sterilisasi Jalur Dilakukan Jelang Pemberlakuan One Way

IKNPOS. ID - Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu...

Baznas
News

Baznas Didorong Aktif Entaskan Kemiskinan, Presiden Prabowo Tekankan Peran Zakat

Ketua Baznas Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar...

OIKN beri pelatihan pada ratusan guru di wilayah delineasi IKN.
News

Kemenag Tetapkan 97.122 Guru Lulus Sertifikasi, Berhak Terima Tunjangan Profesi

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan kelulusan 97.122 guru binaannya dalam program sertifikasi...