IKNPOS.ID – Kabar terbaru yang dinanti jutaan aparatur sipil negara akhirnya datang juga. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mulai Oktober 2025, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik di seluruh Indonesia.
Tidak hanya gaji pokok yang bertambah, pemerintah juga memperkenalkan lima jenis tunjangan baru yang langsung disambut antusias oleh ASN.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan bersejarah karena diambil di tengah tantangan ekonomi global dan biaya hidup yang kian melonjak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan ASN tetap sejahtera, memiliki daya beli yang kuat, dan bisa lebih fokus memberikan pelayanan publik terbaik.
Latar Belakang Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji PNS bukan keputusan mendadak. Setiap tahun, pemerintah mengevaluasi kemampuan fiskal negara, angka inflasi, hingga kebutuhan belanja pegawai. Dalam RAPBN 2025, anggaran belanja pegawai disesuaikan signifikan, diarahkan untuk meningkatkan gaji dasar sekaligus memperluas komponen tunjangan PNS.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak masukan publik menyebutkan bahwa gaji ASN tidak sebanding dengan kenaikan biaya kebutuhan pokok. Kenaikan di periode sebelumnya dinilai belum cukup. Karena itu, Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memberikan jawaban nyata terhadap tuntutan lama ASN.
5 Tunjangan Baru untuk PNS Mulai Oktober 2025
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menghadirkan lima tunjangan baru yang dirancang untuk menjawab kebutuhan riil ASN:
- Tunjangan Kinerja Berbasis Produktivitas
Besarannya ditentukan dari pencapaian target kerja. Semakin tinggi produktivitas ASN, semakin besar tunjangannya. - Tunjangan Kesehatan Tambahan
Melengkapi layanan BPJS dengan cakupan lebih luas, mulai dari rawat jalan, obat tambahan, hingga medical check up tahunan. - Tunjangan Transportasi
Diberikan bagi ASN yang bertugas di daerah dengan biaya transportasi tinggi agar mobilitas tidak terkendala biaya. - Tunjangan Perumahan
Dirancang untuk membantu ASN, terutama di kota besar, agar bisa memiliki hunian layak. - Tunjangan Digitalisasi Kerja
Mendukung transformasi birokrasi digital, tunjangan ini bisa digunakan untuk membeli perangkat kerja hingga paket data.
Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Kenaikan gaji ASN berkisar 8–15 persen, tergantung golongan dan masa kerja.