Home News Lulusan Baru Bisa Magang Dibayar Pemerintah, Pendaftaran Dibuka 15 Oktober 2025
News

Lulusan Baru Bisa Magang Dibayar Pemerintah, Pendaftaran Dibuka 15 Oktober 2025

Share
Magang
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran program magang berbayar bagi lulusan perguruan tinggi mulai 15 Oktober 2025.
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran program magang berbayar bagi lulusan perguruan tinggi mulai 15 Oktober 2025. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan gaji sebesar Rp3,3 juta per bulan selama masa magang.

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 September 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sistem pendaftaran akan dibuka melalui platform SIAPkerja.

“Jadi yang program dari Magang sudah siap dan kali ini perusahaan-perusahaan masuk di dalam sistem siap kerja dan sistem ini akan dibuka untuk pendaftar pada tanggal 15 Oktober,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Pusat BPI Danantara, dikutip Jumat 3 Oktober 2025.

Syarat Peserta

Peserta program magang ini harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Lulusan diploma atau sarjana maksimal 1 tahun saat mendaftar.

Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian terkait pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.

Pendaftaran dilakukan melalui website SIAPkerja, diikuti dengan proses validasi data oleh tim pelaksana. Peserta yang lolos validasi akan mengikuti rekrutmen oleh perusahaan penyelenggara magang melalui proses asesmen.

Pelaksanaan Magang

Durasi: 6 bulan.

Peserta hanya menerima bantuan gaji satu kali program.

Penyelenggara magang (perusahaan) wajib menyediakan mentor serta perjanjian kerja yang memuat ketentuan hari kerja.

Peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran jaminan sosial ini ditanggung oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, sementara evaluasi program dilakukan secara rutin setiap bulan.

Share
Related Articles
News

Siap-Siap Pulang Kampung! Mudik Gratis Kapal Laut Lebaran 2026 Dibuka: Cek Rute ASDP & Jadwal PELNI

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Program...

News

ADHI Karya Terus Tingkatkan Pengawasan dan Kualitas Pelaksanaan Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Peningkatan sistem pengelolaan proyek strategis di wilayah Ibu Kota Nusantara...

News

Pendaratan Darurat Fokker 50 di Mogadishu Berhasil tanpa Jatuh Korban

IKNPOS.ID - Seorang pilot di Somalia dipuji setelah berhasil melakukan pendaratan darurat...

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere...