Home News KPK Usut Aliran Dana Rutin Rp 53 M Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Terancam Jeratan Hukum
News

KPK Usut Aliran Dana Rutin Rp 53 M Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Terancam Jeratan Hukum

Share
KPK Kemnaker Pemerasan TKA
KPK mengusut aliran uang rutin Rp 53 M ke oknum Kemnaker terkait pemerasan TKA (RPTKA). 8 pejabat Kemnaker jadi tersangka.Foto:Dok KPK
Share

Daftar Panjang Delapan Pejabat Tersangka

Kasus ini memiliki dimensi yang luas karena melibatkan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Para tersangka ini menjabat di berbagai posisi strategis, mulai dari tingkat Direktur Jenderal hingga staf verifikator di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yang merupakan jantung dari proses perizinan TKA.

Rentang waktu keterlibatan para tersangka juga mencakup beberapa tahun, dari 2017 hingga 2025, mengindikasikan bahwa praktik pemerasan ini telah menjadi penyakit kronis dalam birokrasi Kemnaker.

Berikut adalah daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK dan diduga memeras para calon tenaga kerja asing:

1. Suhartono
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.

2 Haryanto
Direktur PPTKA tahun 2019-2024; juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

3. Wisnu Pramono
Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

4. Devi Angraeni
Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono
Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe
Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024; juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Keterlibatan pejabat setingkat Direktur Jenderal dan Direktur dalam kasus ini menunjukkan adanya dugaan kejahatan yang terorganisir dan terstruktur di lembaga pemerintah.

Penetapan delapan tersangka ini diharapkan menjadi titik awal untuk membersihkan praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan sektor ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia. KPK memastikan akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus dengan kerugian fantastis ini.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
News

Hibah 2,49 Juta Dolar AS Perkuat Proyek Kota Cerdas IKN, Otorita Gandeng Mitra AS

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin mendapat dukungan internasional. Dana...

News

Melalui Program ‘KUMPUL Lagi’, OIKN Beri Pembekalan Pelaku Ekraf

IKNPOS.ID - Warga yang tinggal di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan...

Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
News

Dana dari AS hingga UEA Mengalir, Investasi IKN Nusantara Tembus Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Arus investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin deras. Dari...

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil 'Diplomasi Maraton' Prabowo di 4 Negara
News

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil ‘Diplomasi Maraton’ Prabowo di 4 Negara

IKNPOS.ID - Di bawah guyuran rintik hujan pagi ini, Jumat (27/02/2026), Presiden...