IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penelusuran kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus yang disinyalir berlangsung selama periode panjang 2019 hingga 2023 ini disinyalir telah merugikan negara dengan total uang haram yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Dalam perkembangan terbarunya, KPK memanggil dan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker, Rizky Junianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemeriksaan ini fokus pada modus operandi korupsi yang terstruktur, khususnya dugaan aliran uang setoran rutin dari para agen TKA kepada oknum-oknum di Kemnaker.
“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media pada Senin 27 Oktober 2025.
Modus Pemerasan Dokumen RPTKA
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker kepada para agen yang mengurus dokumen perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.
Proses pengurusan RPTKA yang seharusnya berjalan sesuai prosedur justru dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum internal.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK tidak hanya berkonsentrasi pada delapan tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri peran semua pihak terkait dan para saksi yang mengetahui praktik ilegal ini.
“Dugaan tindak-tindak pemerasan yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini, yang dilakukan kepada para agen TKA yang mengurus dokumen-dokumen rencana penggunaan TKA, ini semuanya ditelusuri,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Rizky Junianto kemarin secara spesifik bertujuan menelusuri secara detail pergerakan dan alokasi uang hasil pemerasan tersebut.
KPK terus mendalami apakah Rizky Junianto, yang berstatus sebagai saksi, turut menerima atau terlibat dalam skema aliran uang gelap ini. Penyitaan sejumlah aset dan dokumen terkait juga telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti perkara.




















