Home News KPK Usut Aliran Dana Rutin Rp 53 M Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Terancam Jeratan Hukum
News

KPK Usut Aliran Dana Rutin Rp 53 M Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, 8 Tersangka Terancam Jeratan Hukum

Share
KPK Kemnaker Pemerasan TKA
KPK mengusut aliran uang rutin Rp 53 M ke oknum Kemnaker terkait pemerasan TKA (RPTKA). 8 pejabat Kemnaker jadi tersangka.Foto:Dok KPK
Share

IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penelusuran kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus yang disinyalir berlangsung selama periode panjang 2019 hingga 2023 ini disinyalir telah merugikan negara dengan total uang haram yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Dalam perkembangan terbarunya, KPK memanggil dan memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker, Rizky Junianto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemeriksaan ini fokus pada modus operandi korupsi yang terstruktur, khususnya dugaan aliran uang setoran rutin dari para agen TKA kepada oknum-oknum di Kemnaker.

“Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin,” tegas Budi Prasetyo kepada awak media pada Senin 27 Oktober 2025.

Modus Pemerasan Dokumen RPTKA

Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan staf di Kemnaker kepada para agen yang mengurus dokumen perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.

Proses pengurusan RPTKA yang seharusnya berjalan sesuai prosedur justru dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum internal.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK tidak hanya berkonsentrasi pada delapan tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri peran semua pihak terkait dan para saksi yang mengetahui praktik ilegal ini.

“Dugaan tindak-tindak pemerasan yang dilakukan oleh para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini, yang dilakukan kepada para agen TKA yang mengurus dokumen-dokumen rencana penggunaan TKA, ini semuanya ditelusuri,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Rizky Junianto kemarin secara spesifik bertujuan menelusuri secara detail pergerakan dan alokasi uang hasil pemerasan tersebut.

KPK terus mendalami apakah Rizky Junianto, yang berstatus sebagai saksi, turut menerima atau terlibat dalam skema aliran uang gelap ini. Penyitaan sejumlah aset dan dokumen terkait juga telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti perkara.

Share
Related Articles
Resmi! IKN Jadi Kiblat Baru Pelayanan Publik, Gedung Megah, Sistem Digital, Integritas Tanpa Kompromi
News

Dana dari AS hingga UEA Mengalir, Investasi IKN Nusantara Tembus Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Arus investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin deras. Dari...

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil 'Diplomasi Maraton' Prabowo di 4 Negara
News

MENDARAT DI TANAH AIR! Ini Hasil ‘Diplomasi Maraton’ Prabowo di 4 Negara

IKNPOS.ID - Di bawah guyuran rintik hujan pagi ini, Jumat (27/02/2026), Presiden...

News

50 Tahun Diplomatik, Indonesia dan PEA Pererat Kolaborasi Jangka Panjang

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melaksanakan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat...

News

Anggaran Mobil Dinas DPRD Kaltim Rp6,8 M Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Ketua DPRD

Setelah polemik mobil dinas gubernur ramai dibahas, kini pengadaan kendaraan operasional DPRD...