IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap melangkah maju dalam reformasi sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN).
Mulai tahun 2025, pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi pengelolaan keuangan negara, karena selama ini sistem pembayaran pensiun dijalankan oleh dua lembaga: PT Taspen untuk ASN dan PT Asabri untuk TNI/Polri.
Dengan sistem baru ini, pemerintah mengambil alih kendali penuh guna memastikan dana pensiun tersalurkan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kemenkeu Ambil Kendali: Efisiensi dan Transparansi Ditingkatkan
Dalam pernyataan resminya, Kemenkeu menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemindahan kewenangan administratif, melainkan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi keuangan negara.
Dengan pengelolaan pembayaran pensiun langsung oleh pemerintah pusat, aliran dana dapat dipantau secara real-time dan terintegrasi.
Artinya, setiap pembayaran pensiun akan dilakukan tepat waktu tanpa hambatan administratif yang selama ini sering terjadi.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan sistem digital nasional terpadu yang akan mengintegrasikan data ASN, TNI, dan Polri.
Sistem ini akan memungkinkan proses validasi dan otentikasi data penerima pensiun secara otomatis, sekaligus meminimalisir potensi duplikasi data dan kebocoran anggaran.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan fiskal negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pensiun nasional.
Taspen dan Asabri Tetap Eksis, Fokus pada Asuransi dan Investasi
Meski peran pembayaran pensiun akan dialihkan ke Kemenkeu, PT Taspen dan PT Asabri tidak akan dibubarkan.
Kedua lembaga pelat merah itu akan tetap berperan dalam pengelolaan dana investasi, program asuransi sosial, serta layanan pensiun tambahan bagi ASN, TNI, dan Polri.
Taspen dan Asabri diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas layanan keuangan bagi aparatur negara, khususnya dalam hal tabungan hari tua, investasi produktif, dan perlindungan sosial jangka panjang.
Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya memperbaiki sistem pembayaran pensiun, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi ASN melalui tata kelola dana yang lebih profesional dan berorientasi pada manfaat jangka panjang.





















