IKNPOS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P(K), dengan tegas melarang tren penggantian menu utama dengan snack kemasan atau biskuit, menekankan bahwa makanan yang disajikan haruslah dimasak segar dan berproses.
Pernyataan ini muncul menyusul temuan di lapangan bahwa banyak SPPG beralih menyajikan makanan kering instan, serta adanya laporan kasus keracunan pangan yang fluktuatif di sejumlah kabupaten.
Makanan Dimasak Jauh Lebih Baik untuk Kesehatan
Wamenkes Benjamin menyoroti bahwa penggunaan snack kemasan tidak sejalan dengan filosofi Program MBG yang bertujuan memberikan gizi optimal dan memberdayakan ekonomi lokal.
“Saya setuju bahwa dari Kementerian Kesehatan, masyarakat harus diberikan makanan yang dimasak. Karena makanan yang berproses dan dimasak itu jauh lebih baik untuk kesehatan penerima manfaat dibanding kita pakai biskuit atau makanan kering lain,” ujar Wamenkes Benjamin dalam temu media di Gedung Kemenkes, Jakart, Minggu 19 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa makanan yang dimasak cenderung lebih aman dari risiko kontaminasi dan lebih mudah dikontrol kandungan gizinya sesuai pedoman gizi seimbang.
Respon Atas Kasus Keracunan dan Penggantian Menu
Keputusan ini juga merupakan respons terhadap sejumlah kasus keracunan pangan MBG. Meskipun kasus tersebut dinilai fluktuatif sempat mencapai 439 kasus di delapan kabupaten, Kemenkes menargetkan “zero case” atau nol kasus keracunan dalam program ini.
Beberapa alasan SPPG beralih ke makanan kering, seperti disampaikan Wamenkes Benjamin, adalah kendala operasional, keterbatasan waktu, atau belum tersedianya dapur yang layak. Namun, Kemenkes menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat mengesampingkan kualitas dan keamanan pangan.
“Target kita ya harus zero, tidak boleh ada orang keracunan. Makanan yang dimasak itu kualitasnya lebih aman dibanding kita pakai biskuit atau makanan kering lain,” tegasnya.
Pengawasan Dapur dan Keamanan Pangan Lokal
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan, Kemenkes telah mengambil langkah-langkah, termasuk menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur-dapur SPPG.