IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan Kementerian Haji yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kebocoran dana haji Rp 5 triliun per tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, menyatakan siap untuk menindaklanjuti permintaan dari Kemeterian Haji soal isu kebocoran haji tersebut.
“Sampai saat ini kita nunggu aja. Kalau memang dari Wakil Menteri Haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjutin,” kata Anang, dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
Meski begitu, lanjut Anang, pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dengan perkara tersebut.
Kejagung akan terlebih dahulu menunggu laporan dari Kementerian Haji dan Umrah atas dugaan kebocoran dana itu, untuk lebih leluasan menangani perkara.
“Sampai saat ini belum, kita nunggu saja,” tutup Anang.
Sebelumnya, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan bahwa isu kebocoran dana haji sejauh ini masih berupa perkiraan.
Meski begitu, ia tetap mengambil langkah antisipatif agar potensi tersebut tidak benar-benar terjadi.
Menurut Gus Irfan, estimasi kebocoran muncul dari perputaran dana haji yang mencapai Rp17-20 triliun.
Gus Irfan menyebut para peneliti sebelumnya memproyeksikan potensi kebocoran anggaran di Indonesia berkisar 20-30 persen.
“Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” ujar Gus Irfan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Candra Pratama (Disway)