Pegawai PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak seperti upah layak, jaminan sosial, serta kesempatan pelatihan dan pengembangan diri, sebagaimana diatur dalam peraturan turunan dari KepMenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Kementerian PANRB ingin mencetak aparatur negara yang tangguh, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Adanya sistem kerja fleksibel seperti PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjawab tantangan zaman di tengah perubahan cepat dunia kerja dan digitalisasi birokrasi.
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib menjaga etika, disiplin, dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sebelas ketentuan pemberhentian yang tertuang dalam keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa tanggung jawab sebagai ASN tetap harus dijaga, apapun bentuk status kepegawaiannya.






















