DPR Dorong Kesetaraan Hak dan Kesempatan ASN
Reni menegaskan bahwa revisi UU ASN harus menjawab keresahan ribuan PPPK di seluruh Indonesia.
Selain membuka peluang diangkat menjadi PNS, revisi ini diharapkan juga menjamin kesetaraan hak keuangan, jaminan sosial, dan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN.“Kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan k
esempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap, asalkan kemampuan fiskal negara memungkinkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang sudah mengambil langkah progresif dengan memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sebagai upaya mengurangi kesenjangan kesejahteraan.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tambahnya.
Kajian Yuridis dan Fiskal Jadi Penentu
Dalam proses revisi UU ASN, Badan Legislasi DPR RI tengah melakukan kajian mendalam dari sisi hukum dan kemampuan fiskal negara.
Langkah ini penting agar kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak hanya populis, tetapi juga realistis dan berkelanjutan secara keuangan negara.
Secara yuridis, status PPPK dan PNS memang sama-sama masuk dalam kategori ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, dari sisi hak dan fasilitas, PPPK masih belum menikmati tunjangan pensiun, kenaikan pangkat otomatis, dan jaminan karier jangka panjang seperti PNS.
Jika revisi UU ASN 2025 disetujui dengan klausul pengangkatan PPPK menjadi PNS, maka ini akan menjadi langkah monumental dalam sejarah reformasi birokrasi di Indonesia.
Revisi UU ASN 2025: Harapan Baru bagi ASN di Seluruh Indonesia
Revisi Undang-Undang ASN 2025 diharapkan tidak hanya fokus pada pengaturan status kepegawaian, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagi ribuan PPPK yang sudah lama menantikan kepastian status, kabar ini menjadi angin segar yang membangkitkan semangat dan motivasi kerja.
Banyak dari mereka yang berharap agar proses transisi PPPK menjadi PNS dapat dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan adil, tanpa diskriminasi.
“Ke depan, harapan besar tertuju pada revisi UU ASN yang tidak hanya mengakomodasi aspirasi PPPK untuk menjadi PNS, tetapi juga memastikan perlakuan yang adil dan seimbang bagi seluruh ASN,” tutup Reni.