Aplikasi eRKAM V2 untuk dana BOS, dan
Portal BOS Kemenag untuk dana BOP RA.
Nyayu berpesan agar lembaga penerima bantuan memastikan status pengajuan sudah valid dan siap salur, serta memanfaatkan dana secara disiplin, transparan, dan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Fokus Pemerintah: Pendidikan Bermutu untuk Generasi Emas Indonesia
Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran menaruh perhatian besar pada sektor pendidikan.
Kemenag menyebut, bantuan operasional ini bukan sekadar dana rutin tahunan, melainkan bagian dari strategi besar menciptakan pendidikan Islam yang unggul dan inklusif.
“Kita ingin madrasah tidak tertinggal dalam hal mutu, fasilitas, dan kualitas pembelajaran. Melalui BOS dan BOP ini, sekolah dapat memperbaiki sarana, meningkatkan kompetensi guru, serta mendukung kegiatan belajar yang inovatif,” tutur Nasaruddin Umar.
Dengan dana BOS dan BOP ini, madrasah bisa menggunakan anggaran untuk berbagai kebutuhan seperti:
Pembelian buku dan bahan ajar,
Pengadaan alat peraga pendidikan,
Peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan,
Kegiatan pembelajaran berbasis teknologi, hingga
Pemeliharaan fasilitas sekolah.
Harapan Kemenag: Penyaluran Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata
Kemenag berharap, pencairan dana Rp4 triliun ini benar-benar memberi dampak nyata terhadap kualitas pembelajaran.
Semua pihak, terutama kepala madrasah dan pengelola RA, diminta bertanggung jawab secara penuh dalam penggunaan dana.
“Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan atau penyalahgunaan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegas Nyayu Khodijah.
Selain itu, Kemenag berencana memperkuat sistem pengawasan digital melalui audit berbasis aplikasi agar laporan penggunaan dana bisa dipantau secara real-time dan transparan.
Langkah ini sekaligus menjawab tantangan baru di era digital, di mana efisiensi dan akuntabilitas menjadi kunci utama pengelolaan anggaran publik.






















