Rincian Terbaru Uang Pensiun PNS Setelah Kenaikan 12%
Berikut daftar rincian gaji pensiunan PNS terbaru tahun 2025, berdasarkan golongan:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Daftar tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, meski bagi sebagian kalangan masih dianggap belum cukup untuk menutupi lonjakan harga kebutuhan hidup.
Pentingnya Kenaikan Gaji Bagi ASN dan Pensiunan
Bagi para pensiunan, kenaikan uang pensiun bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga penopang utama kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagian besar pensiunan PNS masih menanggung biaya keluarga, termasuk pendidikan anak dan biaya kesehatan.
Dengan adanya kenaikan gaji, daya beli masyarakat terutama kalangan ASN aktif dan pensiunan dapat lebih terjaga.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena meningkatkan perputaran uang di sektor konsumsi.
Seruan Transparansi dan Kepastian dari Pemerintah
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, publik tetap berharap agar pemerintah memberikan kepastian waktu pencairan dan mekanisme pelaksanaannya secara transparan.
Banyak masyarakat menilai, komunikasi publik yang jelas dan terbuka sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di kalangan ASN dan pensiunan.
“Jangan sampai isu kenaikan gaji ini menjadi bola liar. ASN dan pensiunan butuh kepastian, bukan sekadar janji,” ujar seorang pensiunan guru di Yogyakarta.