Home Kesehatan Ini Daftar LENGKAP Operasi yang DITANGGUNG & TIDAK DITANGGUNG BPJS Kesehatan
Kesehatan

Ini Daftar LENGKAP Operasi yang DITANGGUNG & TIDAK DITANGGUNG BPJS Kesehatan

Share
Ini Daftar LENGKAP Operasi yang DITANGGUNG & TIDAK DITANGGUNG BPJS Kesehatan
Ini Daftar LENGKAP Operasi yang DITANGGUNG & TIDAK DITANGGUNG BPJS Kesehatan
Share

IKNPOS.ID – BPJS Kesehatan telah menjadi andalan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Namun, banyak peserta yang belum sepenuhnya paham terdapat batasan dalam cakupan layanan.

Khususnya Tindakan operasi. Karena tidak semua operasi ditanggung alias dicover BPJS Kesehatan. Masyarakat wajib tahu untuk menghindari kekecewaan dan beban finansial yang tak terduga.

5 Operasi yang TIDAK DIJAMIN BPJS Kesehatan

  1. Operasi Pasca Kecelakaan: Biaya operasi akibat kecelakaan menjadi tanggung jawab penjamin. Seperti Jasa Raharja atau asuransi pribadi.
  2. Operasi Kecantikan Non-Medis: Tindakan bedah estetika murni. Seperti operasi hidung atau pembesaran payudara tanpa indikasi medis.
  3. Operasi Akibat Cedera Diri Sendiri: Tindakan medis yang diperlukan karena upaya menyakiti diri sendiri. Baik disengaja maupun akibat kelalaian pribadi.
  4. Operasi di Luar Negeri: Semua bentuk layanan kesehatan, termasuk operasi, yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  5. Operasi Tanpa Prosedur Resmi: Tindakan yang dilakukan tanpa mengikuti alur rujukan berjenjang dan mekanisme formal BPJS Kesehatan.

“Peserta perlu memahami dengan baik apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam cakupan layanan kami. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat benar-benar membutuhkan tindakan medis,” tegas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

19 Operasi yang MASIH Dijamin BPJS Kesehatan

Meski ada pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung banyak operasi penting yang mengancam jiwa atau berdampak besar pada kesehatan.  Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014, berikut daftar lengkapnya:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi (pencabutan gigi bungsu)
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler (pembuluh darah)
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia (turun berok)
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen (benda asing)
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi (kelenjar timus)

Dengan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang hak dan kewajiban sebagai peserta, masyarakat dapat memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan. Yang terpenting, terhindar dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

Share
Related Articles
BPJS Kesehatan Siap All-In di IKN, Akses Layanan Kesehatan Kini Jadi Lebih Dekat dan Modern
Kesehatan

BPJS Kesehatan Siap All-In di IKN, Akses Layanan Kesehatan Kini Jadi Lebih Dekat dan Modern

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat warga Nusantara! Ibu Kota Nusantara (IKN) nggak...

Pelantikan Pengurus POGI Kaltim IKN
Kesehatan

Nakhoda Baru POGI Kaltim Resmi Dilantik di IKN Fokus Tekan Angka Kematian Ibu

IKNPOS.ID – Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Kalimantan Timur resmi memulai...