IKNPOS.ID – Tayangan Xpose Uncensored Trans7 tentang Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo memasuki babak baru. Kali ini lebih serius. Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Muhammad Makmun Rasyid mengaku sangat marah.
Dia menyebut tayangan yang memperolok kehidupan pesantren itu bukan kelalaian redaksional biasa. Melainkan framing yang dirancang untuk merusak martabat pesantren, kiai dan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.
Makmun Rasyid mengatakan narasi satir yang ditayangkan Trans7 tidak hanya menyesatkan publik. Tetapi juga sengaja membangun stigma negatif terhadap institusi pendidikan Islam di Ponpes tertua di Indonesia tersebut.
“Ini bukan kesalahan editorial biasa. Ini adalah framing yang dirancang untuk melemahkan simbol-simbol Nahdlatul Ulama. Dimulai dari pesantren, kiai hingga santri,” tegas Makmun Rasyid kepada IKNPOS.ID pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Makmun memaparkan narasi satir yang dibangun oleh Trans7 dalam tayangan tersebut memiliki dampak yang sangat berbahaya.
Alih-alih memberikan edukasi. Tayangan itu justru membangun citra negatif dan persepsi keliru tentang dunia pesantren di mata publik.
Stigma Negatif yang Dibangun
- Keterbelakangan: Menggambarkan kehidupan pesantren sebagai tidak modern atau terisolasi.
- Otoritarianisme: Mencitrakan kekuasaan kiai sebagai otoriter atau tidak demokratis.
- Eksploitasi: Menyesatkan pengabdian santri identik dengan praktik perbudakan atau eksploitasi.
Tuntut Pencabutan Izin Trans7
ISNU menegaskan tayangan Trans7 merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi penyiaran. Makmun Rasyid menyoroti secara spesifik Pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang jelas melarang pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.
Poin Pelanggaran P3SPS Pasal 7
- Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- “Trans7 telah merendahkan institusi pesantren secara simbolik dan struktural. Ini bukan sekadar masalah etika. Tapi pelanggaran serius terhadap regulasi penyiaran.
ISNU, lanjut Makmun, tidak puas dengan teguran biasa dan permintaan maaf Trans7. Dia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan disipliner yang paling tegas.