IKN Pos
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Usai Pemotongan Dana TKD: Ini Skema Pembayaran dan Sumber Pendanaannya!

by Derry Sutardi
17:33 Oktober 21, 2025
in News
A A
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap

Antisipasi Rekayasa Administrasi dan Validasi Data

Firman juga menegaskan, pemeriksaan berkas ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya rekayasa administrasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami validasi data dulu dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya. Langkah ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam proses pengangkatan maupun pembayaran upah PPPK paruh waktu di daerah.

4.591 Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wardihan, mengungkapkan bahwa dari total 4.601 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 4.591 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Mereka terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK 2024 dan melengkapi berkas sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Wardihan menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer.

“Besaran gaji PPPK paruh waktu itu disesuaikan dengan kemampuan dari daerah atau seperti gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer,” ujarnya.

Analisis dan Dampak terhadap Daerah

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memberi ruang fleksibilitas agar daerah bisa tetap membayar pegawai paruh waktu tanpa tergantung penuh pada dana transfer pusat.

Namun, tantangan utamanya adalah kesiapan fiskal daerah, terutama bagi wilayah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas.

Di sisi lain, penerapan sistem ini juga mendorong transparansi dan efisiensi penggunaan dana BOS dan kapitasi agar tidak tumpang tindih dengan kebutuhan lain.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: aji PPPK Paruh Waktu 2025APBDBosdana kapitasidana transfer ke daerahgaji PPPK paruh waktuKepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025PPPK Lombok TengahTKDupah PPPK Paruh Waktu

Derry Sutardi

Next Post

PSSI Belum Umumkan Jadwal FIFA Matchday November 2025, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Laga Resmi

OIKN Gelar Seminar Kolaboratif Guru dan Orang Tua bersama Native Speaker

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

wondr JRF 2025 Resmi Dimulai, BNI Ajak 27.300 Runners Gerakkan Ekonomi dan Jaga Bumi

12:12 Oktober 25, 2025

SIMPATI x Othman Hadirkan Jaket Limited Edition ‘Phoenix Crest Jacket’, Bisa Didapatkan di MyTelkomsel

22:45 Oktober 24, 2025

Pertamina Dorong Swasembada Energi dan Ekonomi Hijau Lewat Ekosistem Sustainable Aviation Fuel

18:04 Oktober 24, 2025

Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Dukung Penuh Pembangunan Ibu Kota Nusantara

17:37 Oktober 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version