Antisipasi Rekayasa Administrasi dan Validasi Data
Firman juga menegaskan, pemeriksaan berkas ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya rekayasa administrasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami validasi data dulu dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujarnya. Langkah ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam proses pengangkatan maupun pembayaran upah PPPK paruh waktu di daerah.
4.591 Tenaga Honorer Lolos Administrasi PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wardihan, mengungkapkan bahwa dari total 4.601 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 4.591 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Mereka terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK 2024 dan melengkapi berkas sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Wardihan menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta tidak boleh lebih rendah dari gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer.
“Besaran gaji PPPK paruh waktu itu disesuaikan dengan kemampuan dari daerah atau seperti gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer,” ujarnya.
Analisis dan Dampak terhadap Daerah
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memberi ruang fleksibilitas agar daerah bisa tetap membayar pegawai paruh waktu tanpa tergantung penuh pada dana transfer pusat.
Namun, tantangan utamanya adalah kesiapan fiskal daerah, terutama bagi wilayah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas.
Di sisi lain, penerapan sistem ini juga mendorong transparansi dan efisiensi penggunaan dana BOS dan kapitasi agar tidak tumpang tindih dengan kebutuhan lain.





















