IKNPOS.ID – Informasi mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 menjadi perhatian banyak masyarakat. Seperti biasanya, PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji pensiunan di awal bulan dan langsung mentransfernya ke rekening masing-masing penerima. Pencairan ini mencakup seluruh pensiunan dari golongan I hingga golongan IV.
Secara umum, jadwal pencairan gaji pensiunan berlangsung pada tanggal 1 setiap bulan. Untuk menghindari kendala, para penerima diimbau memastikan seluruh dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap. Jika persyaratan belum terpenuhi, pencairan bisa mengalami keterlambatan.
Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Hingga Oktober 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS. Kenaikan terakhir diberikan pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen, sehingga besaran gaji yang diterima bulan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Meski demikian, pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB masih membahas rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Jika kebijakan tersebut terealisasi, maka penyesuaian juga akan berlaku bagi para pensiunan PNS.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih sama seperti tahun 2024, karena hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan dari pemerintah.