IKNPOS.ID – Setidaknya 67.183 warga Palestina telah tewas dalam perang genosida Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Hal itu diungkapkan Kementerian Kesehatan Palestina, Rabu, 8 Oktober 2025, seperti dikutip dari Anadolu.
Sebuah pernyataan kementerian menyebutkan bahwa 10 jenazah telah dibawa ke rumah sakit dalam 24 jam terakhir, sementara 61 orang terluka, sehingga jumlah korban luka menjadi 169.841 jiwa dalam serangan Israel.
“Banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” tambahnya.
Kementerian juga mencatat 11 orang terluka akibat tembakan tentara Israel saat berupaya mendapatkan bantuan kemanusiaan dalam 24 jam terakhir, sehingga total warga Palestina yang tewas saat mencari bantuan menjadi 2.613 orang, dengan lebih dari 19.164 lainnya terluka sejak 27 Mei.
Tentara Israel melanjutkan serangannya di Jalur Gaza pada 18 Maret dan sejak itu telah menewaskan 13.588 orang dan melukai 57.800 lainnya, menggagalkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan yang berlaku sejak Januari.
November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah kantong tersebut.
Jumlah Warga Palestina yang Ditahan Israel Mencapai 11 Ribu Orang
Berbagai lembaga tahanan Palestina menekankan bahwa jumlah keseluruhan warga Palestina yang ditahan Israel sejak awal Oktober 2025 telah mencapai lebih dari 11.100 orang.
Melalui pernyataan bersama, mereka menggarisbawahi bahwa ini adalah jumlah tertinggi sejak pecahnya Intifada Al-Aqsa pada 2000, berdasarkan data dokumenter sejumlah lembaga terkait.
Menurut laporan tersebut, sebanyak 1.460 tahanan sedang menjalani hukuman, termasuk 350 tahanan yang sedang menjalani atau menunggu vonis seumur hidup.
Satu di antaranya adalah Abdullah al-Barghouthi, yang menjalani vonis terlama 67 tahun, dan diikuti Ibrahim Hamed yang divonis 54 tahun.