IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali membuka program Pangan Bersubsidi bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Oktober 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau.
Program Pangan Bersubsidi merupakan inisiatif Pemprov Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, dengan sasaran utama keluarga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan sosial lainnya.
Cara Mendapatkan Tiket Subsidi Pangan Oktober 2025
Pendaftaran tiket antrean dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi https://antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id
. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi atau scan QR Code yang tersedia untuk aktivasi pendaftaran tiket antrean.
Isi data diri, meliputi:
Wilayah dan lokasi pengambilan
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu ATM
Masukkan kode captcha yang muncul.
Centang bagian Disclaimer sebagai tanda persetujuan.
Klik tombol “Simpan” atau tekan “Enter”.
Setelah pendaftaran selesai, tiket antrean akan muncul.
Unduh, screenshot, atau cetak tiket antrean, karena dokumen ini wajib dibawa saat pengambilan paket pangan.
Sistem antrean online diterapkan untuk memastikan distribusi bantuan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Jadwal dan Prosedur Pengambilan
Waktu pendaftaran online: pukul 07.00–17.00 WIB.
Pengambilan barang: dilakukan H+1 setelah pendaftaran, antara pukul 08.00–17.00 WIB, tergantung ketersediaan stok.
Lokasi pengambilan sesuai dengan titik distribusi yang dipilih saat pendaftaran.
Transaksi dilakukan non-tunai melalui mesin EDC di lokasi pengambilan.
Setiap penerima manfaat hanya berhak atas satu paket subsidi per bulan, guna menjaga ketertiban dan mencegah penumpukan bantuan.
Saat pengambilan, penerima wajib membawa:
Kartu Pangan Subsidi
KTP asli
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Tiket antrean yang telah didaftarkan
Syarat Penerima Program Pangan Bersubsidi
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu, penerima manfaat program ini meliputi: