TPG Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK):
Diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.TPG Guru Non-ASN:
Senilai Rp 2 juta per bulan, dikalikan 12 bulan.Guru yang sudah Inpassing:
Menerima TPG setara dengan gaji pokok sesuai hasil verbal inpassing yang dikalikan 12 bulan.
Dengan nominal tersebut, TPG diharapkan dapat menjadi tambahan kesejahteraan sekaligus motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah masing-masing.
Jadwal Lengkap Penyaluran TPG Tahun 2025
Berikut jadwal resmi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 untuk guru ASN Daerah dan Non-ASN:
Triwulan | Guru ASN Daerah (ASND) | Guru Non-ASN |
---|---|---|
Triwulan I | Maret 2025 | Mulai April 2025 |
Triwulan II | Juni 2025 | Mulai Juli 2025 |
Triwulan III | September 2025 | Mulai Oktober 2025 |
Triwulan IV | November 2025 | November 2025 |
Dengan jadwal ini, guru diharapkan dapat menyesuaikan rencana keuangan pribadi maupun kebutuhan sekolah menjelang akhir tahun.
Pemerintah Pastikan Penyaluran TPG Tepat Waktu dan Transparan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa sistem penyaluran TPG kini lebih efisien dan transparan berkat integrasi data keuangan dan kepegawaian berbasis digital.
Setiap penerima dapat memantau status penyaluran melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) atau platform resmi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya keterlambatan, kesalahan data, atau penyaluran ganda yang sempat menjadi kendala di tahun-tahun sebelumnya.