IKN Pos
Selasa, Oktober 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Belum Ada Pembahasan Serius, Kemenkeu Tanggapi Usulan BKN Soal Sistem Gaji Tunggal ASN

by Derry Sutardi
14:15 Oktober 14, 2025
in News
A A
Jadi Mitra IKN, 4.000 ASN di Pemkab Kukar Wajib Ikuti Pemetaan Kompetensi

IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang menginginkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, hingga saat ini, Kemenkeu menegaskan belum ada pembahasan lanjutan terkait rencana tersebut.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa kementeriannya masih berpegang pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa sistem single salary masih dalam tahap kajian awal dan belum sampai ke tahap implementasi.

“Jadi, itu sudah dijawab Pak Purbaya. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi belum ada pembicaraan, nanti kita lihat ya,” ujar Febrio saat Media Gathering pada Kamis (9/10/2025).

Ketika ditanya soal kesiapan fiskal jika sistem gaji tunggal benar-benar diterapkan, Febrio memilih untuk tidak memberikan rincian lebih jauh.

“Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” tegasnya.

Usulan Gaji Tunggal ASN dari Kepala BKN

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan usulan reformasi sistem penggajian ASN dalam acara Rakernas dan Pornas Korpri XVII.

Zudan menilai, sistem penggajian saat ini yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan — sudah tidak relevan dengan kebutuhan ASN modern.

Ia mengungkapkan, banyak ASN, khususnya golongan I dan II, masih kesulitan secara ekonomi bahkan setelah puluhan tahun bekerja.

Beban cicilan hingga masa pensiun menjadi persoalan serius karena manfaat pensiun hanya dihitung dari gaji pokok, bukan dari total penghasilan yang mereka terima selama aktif bekerja.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.

Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan.

Page 1 of 3
123Next
Tags: gaji tunggal ASNkebijakan gaji PNSKemenkeu dan BKNreformasi penggajian ASNsistem single salary ASN

Derry Sutardi

Next Post

Cair Oktober 2025! Tunjangan Profesi Guru Agama Rp34,3 Miliar Segera Disalurkan untuk 42.878 Penerima

Bola Baba

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

PBB Sebut Dunia Internasional Siap Gelontorkan $70 Miliar untuk Rekonstruksi Gaza

20:43 Oktober 14, 2025

TAGAR BoikotTrans7 Meledak! Ini Tayangan Xpose Uncensored yang Hina Ponpes Lirboyo & KH Anwar Manshur

20:17 Oktober 14, 2025

Tentara Israel Tembak Mati 5 Warga Palestina di Tengah Gencatan Senjata

20:04 Oktober 14, 2025

Kasus Keracunan MBG Melonjak, Nyaris Tembus 2 Ribu Korban dalam Sepekan

19:21 Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version