IKNPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang menginginkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, hingga saat ini, Kemenkeu menegaskan belum ada pembahasan lanjutan terkait rencana tersebut.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa kementeriannya masih berpegang pada arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa sistem single salary masih dalam tahap kajian awal dan belum sampai ke tahap implementasi.
“Jadi, itu sudah dijawab Pak Purbaya. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi belum ada pembicaraan, nanti kita lihat ya,” ujar Febrio saat Media Gathering pada Kamis (9/10/2025).
Ketika ditanya soal kesiapan fiskal jika sistem gaji tunggal benar-benar diterapkan, Febrio memilih untuk tidak memberikan rincian lebih jauh.
“Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” tegasnya.
Usulan Gaji Tunggal ASN dari Kepala BKN
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan usulan reformasi sistem penggajian ASN dalam acara Rakernas dan Pornas Korpri XVII.
Zudan menilai, sistem penggajian saat ini yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan — sudah tidak relevan dengan kebutuhan ASN modern.
Ia mengungkapkan, banyak ASN, khususnya golongan I dan II, masih kesulitan secara ekonomi bahkan setelah puluhan tahun bekerja.
Beban cicilan hingga masa pensiun menjadi persoalan serius karena manfaat pensiun hanya dihitung dari gaji pokok, bukan dari total penghasilan yang mereka terima selama aktif bekerja.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.
Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan.