Apa Itu Sistem Gaji Tunggal (Single Salary)?
Secara sederhana, sistem gaji tunggal (single salary system) berarti seluruh komponen penghasilan ASN — termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan — digabung menjadi satu nilai total gaji tetap.
Dengan sistem ini, seorang ASN tidak lagi menerima berbagai jenis tunjangan terpisah, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, atau tunjangan kemahalan. Semua digabung dalam satu paket gaji berdasarkan jabatan, kinerja, dan beban kerja.
Model ini diklaim lebih efisien, transparan, dan adil, karena:
Memudahkan penghitungan pensiun, sebab dasar gaji sudah mencakup semua komponen penghasilan.
Mengurangi disparitas antara ASN pusat dan daerah.
Mendorong profesionalisme, karena kinerja menjadi dasar utama penentuan besaran gaji.
Namun, di sisi lain, sistem ini menuntut kesiapan fiskal besar karena perhitungan ulang struktur penghasilan ASN harus dilakukan secara menyeluruh.
Kesiapan Fiskal Jadi Tantangan Utama
Kemenkeu tampak masih hati-hati dalam menyikapi rencana penerapan sistem single salary ini.
Salah satu alasannya adalah dampak besar terhadap anggaran belanja pegawai di APBN.
Jika sistem baru diterapkan, perlu adanya harmonisasi total antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan regulasi turunan serta sistem administrasi keuangan baru agar transisi berjalan mulus.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Dini Rahmawati, menyebut bahwa ide gaji tunggal sejalan dengan arah reformasi birokrasi. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak tergesa-gesa.
“Konsepnya bagus karena mendorong keadilan dan efisiensi. Tapi kalau belum siap secara fiskal dan sistem, justru bisa menimbulkan ketimpangan baru,” ujarnya.
Menanti Keputusan Resmi Pemerintah
Dengan belum adanya pembahasan lanjutan di Kemenkeu, maka sistem gaji tunggal ASN belum bisa dipastikan kapan akan diimplementasikan.
Untuk saat ini, pemerintah masih berfokus pada penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Sistem Penggajian ASN yang mulai berlaku pada Oktober 2025.
Perpres ini mengatur penyesuaian gaji ASN berdasarkan kinerja dan golongan, serta memperkenalkan konsep total reward sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai berprestasi.
Dengan demikian, sistem gaji tunggal bisa dikatakan masih dalam tahap wacana, sambil menunggu hasil kajian dari Kemenkeu dan BKN.