IKNPOS.ID – Tonggak penting untuk memperkuat kepastian hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tercapai dengan disepakatinya kejelasan batas wilayah antara IKN dengan daerah sekitarnya.
Dengan diresmikannya batas wilayah ini, tata kelola pemerintahan dan efektivitas pelayanan publik di kawasan IKN menuju penetapannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028 bisa dicapai.
Kesepakatan batas wilayah ini ditegaskan melalui penandatanganan berita acara antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa, 21 Oktober 2025.
Penegasan batas wilayah ini tidak hanya memperjelas pembagian administrasi antara IKN dan daerah sekitarnya, tetapi juga menjadi dasar untuk sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan antara Otorita IKN dan pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Upaya ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di kawasan IKN dan sekitarnya melalui pendidikan berbasis keberlanjutan.
Otorita IKN Sampaikan Apresiasi atas Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Derah
Atas dicapikan kesepakatan batas wilayah ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
“Kami Otorita IKN mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak sehingga batas wilayah ini dapat disepakati. Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penegasan batas wilayah menjadi fondasi bagi pembangunan wilayah yang efektif.