Home News Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!
News

Aturan Baru PPPK Paruh Waktu: Tak Semua Honorer Bisa Diangkat, Ini 4 Syarat Utamanya!

Share
Share

Transisi Menuju ASN Profesional dan Berintegritas

Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi Indonesia.

Pemerintah berkomitmen agar proses transisi ini berjalan transparan, adil, dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan aturan baru ini, pemerintah optimistis bisa menciptakan lingkungan ASN yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pelayanan publik.

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi tenaga honorer tanpa status yang jelas. Semua akan tertata dalam sistem ASN yang transparan dan berkeadilan,” tutup Aba Subagja.

Share
Related Articles
News

Premanisme Berkedok Debt Collector Makan Korban! Ahmad Sahroni: Bubarkan Perusahaan Finance Nakal

IKNPOS.ID - Aksi bengis para penagih utang kembali mencoreng dunia jasa keuangan...

News

Tagih Janji, Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo

IKNPOS.ID - Tokoh adat Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo...

News

Mudik Lebaran 2026 Dijaga 317 Ribu Personel, 10 Tol Fungsional Dibuka untuk Urai Macet

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi jutaan pemudik! Kepolisian Republik Indonesia memastikan arus...

News

Video Bentrokan Berdarah di Kapuas Kalteng: Polisi dan Massa Adat Terluka Saat Penutupan Jalan Tambang

IKNPOS.ID - Bentrokan berdarah terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten...