IKNPOS.ID – Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati Abdullah al-Derazi, seorang pria yang menurut kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB ditangkap saat masih di bawah umur. Saat itu Abdullah bergabung dalam unjuk rasa anti-pemerintah pada tahun 2011.
Pemerintah Saudi berdalih al-Derazi dihukum mati atas tuduhan “terorisme”. Namun, kelompok hak asasi manusia menilai proses peradilan terhadapnya sangat tidak adil dan melanggar hukum internasional.
Latar Belakang Kasus Sebelum Eksekusi Mati Abdullah al-Derazi
Abdullah al-Derazi, seorang anggota minoritas Syiah, ditangkap pada tahun 2012 setelah berpartisipasi dalam unjuk rasa di Provinsi Timur yang menuntut reformasi politik dan pengakuan hak-hak minoritas.
Menurut Amnesty International, al-Derazi dijatuhi hukuman mati pada 20 Februari 2018 setelah melalui persidangan yang sangat tidak adil dan mengandalkan “pengakuan” yang diperoleh melalui penyiksaan.
Pengadilan Khusus Kriminal (SCC) menghukum al-Derazi atas tuduhan terkait “terorisme” setelah ia berpartisipasi dalam protes dan prosesi pemakaman.
Reaksi Internasional
Eksekusi al-Derazi memicu kecaman keras dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional. Human Rights Watch menilai bahwa eksekusi ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menyoroti catatan buruk Arab Saudi dalam hal kebebasan berekspresi dan hak-hak minoritas.
Menurut Joey Shea, peneliti untuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab di Human Rights Watch, “Eksekusi Abdullah al-Derazi menandai dua tonggak mengerikan: 300 eksekusi di 10 bulan pertama tahun 2025 dan eksekusi kedua terhadap seseorang yang dituduh melakukan kejahatan saat masih anak-anak.”
Selain itu, para ahli PBB sebelumnya telah menyerukan pembebasan al-Derazi, menyatakan bahwa penahanannya sewenang-wenang dan bahwa ia sedang menjalankan haknya untuk berdemonstrasi atas perlakuan pemerintah terhadap minoritas Syiah.
Kekhawatiran atas Eksekusi Anak di Bawah Umur
Eksekusi al-Derazi juga menyoroti masalah serius terkait eksekusi terhadap individu yang dituduh melakukan kejahatan saat masih di bawah umur. Amnesty International sebelumnya telah mengutuk eksekusi Jalal al-Labbad pada 21 Agustus 2025, yang juga dituduh melakukan kejahatan saat masih anak-anak.