Home News 5 Syarat Wajib Biar Honorer Bisa Naik Status, Simak Penjelasan Lengkap dari BKN dan KemenPANRB!
News

5 Syarat Wajib Biar Honorer Bisa Naik Status, Simak Penjelasan Lengkap dari BKN dan KemenPANRB!

Share
Daftar Kementerian/Lembaga yang akan pindah ke IKN tahun ini
Pemerintah cairkan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Foto: Dok/Ilustrasi/KemenPAN-RB
Share

Memenuhi Seluruh Persyaratan Administratif

Sesuai aturan, calon harus melengkapi dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat jasmani, surat pernyataan integritas, hingga DRH (Daftar Riwayat Hidup) yang sesuai format instansi.

Kelengkapan dokumen ini menjadi penentu utama apakah calon akan lolos tahap administrasi atau gugur.

Bersedia Menandatangani Perjanjian Kerja Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan kontrak kerja selama satu tahun. Jika kinerja baik, kontrak bisa diperpanjang atau bahkan dialihkan menjadi status penuh waktu (full-time).

Jam kerja ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Menjaga Integritas dan Netralitas ASN

Calon PPPK Paruh Waktu harus bebas dari kasus hukum, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, serta netral dari kegiatan politik praktis.

Selain itu, kualifikasi pendidikan dan jabatan juga wajib sesuai dengan formasi yang dilamar.

Tips agar Tidak Gagal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025

Banyak tenaga honorer sering gagal bukan karena tidak layak, tetapi karena kelalaian administratif atau kurang memahami prosedur. Berikut beberapa tips agar peluang lolos semakin besar:

  • Cek dan pastikan data di BKN sudah benar.
    Jika belum tercatat, segera koordinasi dengan instansi asal untuk pembaruan data.
  • Lengkapi dokumen administrasi dengan teliti.
    Keterlambatan atau kesalahan kecil seperti masa berlaku SKCK bisa menggugurkan peluang Anda.
  • Jaga integritas dan rekam jejak profesional.
    Riwayat pelanggaran disiplin bisa menjadi penghalang serius.
  • Pahami sistem kerja paruh waktu di instansi masing-masing.
    Karena jam kerja bisa berbeda antara dinas pendidikan, kesehatan, atau instansi teknis lainnya.
  • Tunjukkan kinerja terbaik.
    Evaluasi tahunan akan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah Nyata Pemerintah untuk Honorer

Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam menata status tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum dan status kerja tetap.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi transisi menuju penghapusan tenaga honorer, tanpa harus memberhentikan mereka secara mendadak.

“PPPK Paruh Waktu adalah bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun belum masuk formasi ASN penuh,” ujar seorang pejabat KemenPAN RB dalam keterangan resmi.

Share
Related Articles
News

Strategi Astra Tol Cipali Hadapi Puncak Mudik 2026, Terapkan Konsep 3E hingga SPKLU Ultra Fast Charging

IKNPOS. ID– ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali) menyatakan kesiapan...

News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...